PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022

Sitti Khairunnisah Usup

Sari


Abstract: The Law No. 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes (UU TPKS) enactment is an important step by the state in legally addressing the issue. This law represents a legal reform that places victims as subjects who must be fully protected. UU TPKS introduces a new approach in handling cases of sexual violence, emphasizing the principle of recovery for victims—physically, psychologically, and socially. Based also on Sexual Violence Crimes Article 1 Law No. 12 of, this issue is further regulated in Law No. 23 of 2002 on Child Protection Article 81 paragraph (1). In terms of legal protection supplied to the sexual violence’s victims, they are protected and entitled to their rights based on Article 5 of Law No. 31 of 2014.

Keywords: Legal Protection, Victim, Sexual Violen 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ardiansyah, M. (2023). Peran Aparat Penegak Hukum dalam Mewujudkan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum dan Gender, 9(1), 22–35.

Astuti, W., & Hermawan, B. (2022). Implementasi Undang-Undang TPKS dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Hukum dan Pembangunan Sosial, 10(2), 142–157.

Elfrida Gultom, Legal Compliance On The Road As The Effort To Overcome Jakarta’s Traffic Congestion, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 19, Nomor 3, 2020.

Elfrida Gultom, Pelabuhan Indonesia sebagai penyumbang devisa negara dalam perspektif hukum bisnis, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Volume 19, Nomor 3, 2017.

Elfrida Gultom, The Impacts of Government Policy on Covid-19 to Airlines Liability: A Case Study in Indonesia, Jambura Law Review, Volume 3, Number 1, 2017

Fuadi, A., & Muthahir, A. (2023). Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau). Lakidende Law Review, 2(3), 538-546.

Hidjun, L., Bilondatu, A., & Kadir, Y. (2023). Analisis Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dari Prespektif Teori Keadilan:(Studi Kasus Di Kota Gorontalo). Journal of Law and Nation, 2(3), 172-177.

Khafsoh, N. A. (2021). Pemahaman mahasiswa terhadap bentuk, proses, dan pandangan penanganan kekerasan seksual di kampus. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender, 20(1), 61-75.

Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2023. Jakarta: Komnas Perempuan.https://komnasperempuan.go.id/download-file/949

Laurensius Arliman S, Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 2018

Nurhayati, S. (2023). Kendala Penegakan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 7(1), 45–59.

Pratiwi, R. D., & Lestari, A. (2023). Stigma Sosial terhadap Korban Kekerasan Seksual dan Dampaknya terhadap Penegakan Hukum. Jurnal Gender dan Pemberdayaan, 5(2), 77–90.

Retyawan, E. A. (2024). Evaluasi Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Pemerkosaan dalam Legislasi Indonesia. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

Sari, D. A., & Kurniawati, R. (2023). Peran LSM dalam Pendampingan Korban Kekerasan Seksual: Studi Kasus di Yogyakarta. Jurnal Pemberdayaan Perempuan dan Anak, 11(2), 78–94.

Setiawan, F. (2022). Reviktimisasi dan Peran Keluarga dalam Pemulihan Psikososial Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Psikologi Sosial Indonesia, 10(1), 55–68.

Shilfa, F. M., & Panjaitan, J. D. (2023). Paradigma Baru Hukum Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual Pasca Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(08), 3197-3208.

Tantri, L. M. K. W., & Made, L. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. Media Iuris, 4(2), 145-172.

Unas, A. A., Aling, D., & Antow, D. Y. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pelecehan Seksual Dalam Pertanggungjawaban Pidana. Lex Crimen, 11(4).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Wulandari, Y. A., & Saefudin, Y. (2024). Dampak Psikologis Dan Sosial Pada Korban Kekerasan Seksual: Perspektif Viktimologi. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP), 7(1), 296-302.

Yulia, H. (2022). Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Penanganan Kekerasan Seksual Pasca UU TPKS. Jurnal Sosial Humaniora Terapan, 6(3), 133–147.




DOI: https://doi.org/10.33559/eer.v7i1.3201

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Anda Pengunjung Ke- Flag Counter