KEDUDUKAN NEGARA BUKAN PESERTA STATUTA ROMA ATAS KEWENANGAN YURISDIKSI MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL
Sari
Pembahasan dalam tulisan ini adalah keterikatan Negara bukan peserta Statuta Roma terhadap yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional serta Pemberlakuan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional untuk situasi di Darfur-Sudan dan Libya. Suatu perjanjian dapat mengikat suatu Negara bukan Peserta, apabila perjanjian tersebut berasal dari hukum kebiasaan internasional. Kejahatan yang diatur dalam Statuta Roma adalah kejahatan internasional yang merupakan bagian dari jus cogens (perempetory norms), dimana klasifikasi jus cogens tersebut dapat dilihat dari Statuta Roma merupakan perjanjian yang bersifat universal (law making treaty) dan kejahatan yang diatur dalam Statuta Roma merupakan kebiasaan internasional. Maka dengan demikian Negara bukan peserta dapat terikat terhadap yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Untuk situasi di Darfur-Sudan dan Libya, penerapan yurisdiksi Mahkamah sesuai dengan pasal 13 ayat b Statuta Roma, dimana situasi tersebut diajukan oleh Dewan Keamanan PBB dalam bertindak berdasarkan Bab VII Piagam PBB, dan dianggap mengancam perdamaian dan keamanan internasional. Setelah melakukan penyelidikan Mahkamah terhadap kedua situasi di Negara bukan Peserta tersebut, Mahkamah menilai Negara tidak memiiliki keinginan dan kemampuan untuk menyelidiki dan mengadili para pelaku dengan yurisdiksi pidana nasionalnya. Maka dari itu Mahkamah dapat menerapkan yurisdiksinya terhadap situasi di kedua Negara tersebut. Pembentukan Mahkamah Pidana Internasional merupakan bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia. Namun perlindungan terhadap kedaulatan Negara juga aspek penting dalam hubungan internasional.
Kata kunci: Kedudukan, Negara Bukan Peserta, Mahkamah Pidana Internasional.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Amiruddin Cs, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Andreas Zimmermann, The Creation of a Permanent International Criminal Court
Cherif Bassiouni, International Crimes Jus Cogens and Obligatio Erga Omnes
Dapo Akande, 2003, The Jurisdiction of the ICC over Nationals of Non-Parties: Legal Basis and Limits, Journal of International Criminal Justice 1, 3 Oxford University Press
Danel Aditia Situngkir, Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasional, Soumatera Law Review, Vol. 1, No. 1, 2018.
Danel Aditia Situngkir, Terikatnya Negara Dalam Perjanjian Internasional, Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 2 (2), 2018.
Danel Aditia Situngkir, Perjanjian Internasional Dan Dampaknya Bagi Hukum Nasional, Kertha Wicaksana,13 (1), 2019.
Elizabeth Wilmshurst, Defenition Of Aggression, United Nations Audiovisual Library of International Law
Huala Adolf, 2011, Apsek – Aspek negara dalam Hukum Internasional, Kini Media, Bandung
I Wayan Parthiana, 2006, Hukum Pidana Internasional, CV. Yrama Widya, Cetakan I , Bandung
Malcom N. Shaw QC, 1998, Principles of Public International Law, 5th Edition
Malgosia Fitzmaurice, 2002, Third Parties and the Law of Treaties, Max Planck Yearbook, Volume 6, Kluwer Law International, Netherlands
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Grup, Jakarta
Public Redacted, Decision on the admissibility of the case against Saif Al-Islam Gaddafi
Public Redacted Version, Prosecution’s Response to “Libyan Government’s further submissions on issues related to the admissibility of the case against Saif Al-Islam Gaddafi
Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, 2001
Report of the International Commission of Inquiry on Darfur to the Secretary-General Pursuant to Security Council resolution 1564 (2004) of 18 September 2004,
Situation in the Republic of Côte d'Ivoire, http://www.icc-cpi.int
Situaiton on Dafur, www.icc.cpi.net
Situation in Libya, The Prosecutor v.Saif Al-Islam Gaddafi and Abdullah Al-Senussi Case No. ICC- 01/11-01/11
Statuta Roma
The Geneva Conventions of 12 August 1949
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v2i3.10
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.










