EVALUASI REGULASI PERMAINAN INTERAKTIF ELEKTRONIK DI INDONESIA (Studi terhadap Transaksi Elektronik atas Benda Virtual)
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ahmad M. Ramli, Naskah Akademik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Elektronik, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta, 2005.
Griliopoulos, Saturday Soapbox: The Story of Microtransaction, 2012.
Jamal Wiwoho dan Anis Mashdurohatun, Hukum Kontrak, Ekonomi Syariah dan Etika Bisnis, UNDIP Press, Semarang, 2017.
Kati Alha, Elina Koskinen, Janne Paavilainen, Juho Hamari, Jani Kinnunen, Free-to-Play Games: Professional’s Perspective, University of Tampere, Tampere, 2015.
Martha Eri Safira, Hukum Perdata, Nata Karya, Ponorogo, 2017.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2017.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 2008.
Susanto, Mohamad Duddy Dinantara, Moh. Sutoro, dan Muhamad Iqbal, Pengantar Hukum Bisnis, Unpam Press, Banten, 2019.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v4i2.1007
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.










