ANALISIS PERBEDAAN TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK (LAPAS ANAK) DENGAN LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
Sari
Adjustment to the nomenclature and name of the Child Correctional Institution (LAPAS Anak) to become the Special Child Development Institution (LPKA); not only in the form of the formation of a new organization, but also in the realization of the transformation of handling children in conflict with the law (ABH) in Indonesia.This change in the nomenclature above certainly causes some differences in terms of arrangements, duties and functions, scope of authority, forms of guidance carried out and others between Children’s Prison and Children's Special Development Institution. The formulation of the problems raised in this study “How are the differences in the duties and functions of fostering correctional inmates between Children’s Prison and Children's Special Development Institution. in the Indonesian criminal justice system.
This research is a normative legal research, using secondary data as the main data in the form of regulations related to Child Correctional Institutions and Special Child Guidance Institutions, obtained through library research (document study), using qualitative analysis in drawing research conclusions.
Research findings “The difference in duties and functions of fostering correctional inmates between Children’s Prison and Children's Special Development Institution. in the Indonesian criminal justice system, can be seen in several ways, including the basic nomenclature, principles, duties, functions, especially the coaching function. Correctional Students, The right of children to obtain education and teaching, skills training, community guidance, alleviation of children, food and beverage management, distribution of equipment, and child health services in the context of personal development in accordance with their interests, talents and level of intelligence. Children's Special Development Institution., changes to the institution and is based on the direction of guidance based on their rights, namely the right to survival, growth and development
Keywords: Differences, Duties and Functions, Guidance, Children's Prison, Children's Special Development Institution
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku :
Bambang Wakuyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2004
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan HAM R.I., Tahun Pemasyarakatan Mengukir Citra Profesionalisme, Jakarta, 2004
Elviannisa dan Faisal Luqman Hakim, Pemenuhan Hak-hak Narapidana Berdasarkan Asas Persamaan di Hadapan Hukum, Supremasi Hukum, Vol 5, No 1, Juni, 2016
Gatot Supramono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta, 2007
Marlina, Hukum Penitensier, Refika Aditama, Bandung, 2011
Moekijat. Analisis Jabatan, Bandung : Mandar Maju, 2008
Mudzakkir, et.al., Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan, BPHN, 2008
Nining Haslinda Zainal, Analisis Kesesuaian Tugas Pokok dan Fungsi dengan Kompetensi Pegawai Pada Sekretariat Pemerintah Kota Makassar, ,Skripsi, 2008
O.C Kaligis, Perlindungan Hukum Atas hak Asasi tersangka, Terdakwa dan Terpidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Alumni, Bandung, 2010
R. Soenarto Soerodibroto, KUHP dan KUHAP, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007
Rita Pranawati, Harapan dan Realita, 2 Tahun Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak, Komisi Perlindungan Indonesia (KPAI), KPAI, Jakarta, 2016
Sudarsono, Kenakalan Remaja, Rineka Cipta, Jakarta, 2012
Soedarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung. Sinar Baru, 1981
Tolib Setiady, Pokok-pokok Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: Alfabeta, 2010
Unayah, N., & Sabarisman, M. Fenomena Kenakalan Remaja dan Kriminalitas. Sosio informa, 2015
Yunhadi, W. Peranan Pendidikan Keluarga dalam Mengurangi Kenakalan Anak. Media Ilmu, 1(1), 2017
Jurnal :
Astrella Janice, Studi Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Dalam Pembangunan Desa Di Desa Tanjung Lapang Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau, eJournal Ilmu Pemerintahan, 3 (3), 2015: 1460-1471 ISSN 0000-0000, ejournal.ip.fisip.unmul.ac .id © Copyright 2014
Fransiska Novita Eleanora1 , Esther Masri, Pembinaan Khusus Anak Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Kajian Ilmiah Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, p-ISSN 1410-9794 e-ISSN 2597-792XVolume 18, No. 3, September 2018
Hafrida,Yulia Monita, Elisabeth Siregar, “Pembinaan Narapidana Anak Dilembaga Pemasyarakatan Anak Sei.Bulu Muara Bulian kajian terhadap proses penyelesaian perkara pidana anak tanpa pidana penjara (Diversi) menurut UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, dalam Jurnal Publikasi Pendidikan, Volume V Nomor 3, September 2015
Narvedha Andriyana, Pola Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Kutoarjo, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, ISSN Cetak 2356-4164, ISSN Online 2407-4276. Vol. 6 No 2 Agustus 2020
Setya Wahyudi, “Penegakan Peradilan Pidana Anak Dengan Pendekatan Hukum Progresif Dalam Rangka Perlindungan Anak”, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 9 No. 1 Januari 2009
Internet :
Mirna Fitri Nur C.D, Mengenal Lembga Pembinaan Khusus Anak. Pemasyarakatan.Com, http://www.pemasyarakatan.com/mengenal-lembaga-pembinaan-khusus-anak/. Diakses Sabtu, 14 Mai 2022, Jam 14.00
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Peraturan Pemerintah No 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 05.OT.01.01 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan,
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v4i3.1033
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.










