ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PERKARA SYIQAQ DI PENGADILAN AGAMA SUNGAI PENUH
Sari
This research aim at analyzing of syiqaq in marriage and how to know the syiqaq case in Pengadilan Agama Sungai Penuh and to know reason from who suspect of syiqaq, explain about the vis suggestion and to explain investigation process of syiqaq case in Pengadilan Agama Sungai Penuh. The benefit of research can be seen from teoritic aspect, academic and practice. Methode of the research used were yuridical and sociological approach. Conclusion of the research were what and how to find the bright clarity of the problems in the marriage relationship of syiqaq. From the analysis of syiqaq case section 76 verse 1 UU NO 7 1989 can be seen that the verdict syiqaq depend on the testimony of witnesses. In Pengadilan Agama Sungai Penuh, it does not stipulate direcly that syiqaq be one strong reason for divorce because there are still a lot of statements from witnesses to the way of peace as stated in several laws and regulations.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Departemen Agama RI, (2005), Al-Qur’an dan Terjemahannya, PT Syaamil Cipta Media: Bandung.
Abidin, Slamet, Aminuddin, (1999) Fiqh Munakahat 1, Pustaka Setia: Bandung.
Arifin, Busthanul, (2001), Transformasi Hukum Islam ke Hukum Nasional, al-Hikmah,: Jakarta.
A. Rasyid, Roihan, (2002), Hukum Acara Pengadilan Agama, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta
Gani Abdulah, Abdul. (1994), Pengantar KHI Dalam Tata Hukum Indonesia, Gema Insan Press: Jakarta.
Gunawan, Agus, (2007), UU RI No. 3 Tahun 2006, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
Gunawan, Agus, (2007), UU RI No. 3 Tahun 2006, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989. T.p : T.t.
Harahap, Yahya, (1975), Beberapa Permasalahan Hukum Acara pada Peradilan Agama, al-Hikmah: Jakarta.
Harahap, Yahya, (2007), Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Sinar Grafika, Jakarta.
Latif, M Djamil, (1982), Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Ghalia Indonesia: Jakarta
Manan, Abdul, (2000). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Yayasan Al Hikmah: Jakarta.
Nurudin, Amir, Azhari Akmal Tarigan, (2004), Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana: Jakarta.
___________________, (1991), Himpunan Perundang-Undangan dan Peraturan Peradilan Agama, Jakarta: Intermasa
Rozak Abdul, (1996) Seri Bahan Pembinaan Tanya Jawab Hukum Acara Pengadilan Agama, Jambi : Pengadilan Tinggi Jambi
UU NO. 4 Tahun 2004, (2004), Tentang Kekuasaan Kehakiman,Surabaya: Karina.
UU No. 4 Tahun 2004, (2004), Tentang Kekuasaan Kehakiman, Surabaya : Karina.
UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Departemen Agama RI, (2003), Pedoman Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Haji: Jakarta
KHI Inpres RI, No. 1 Tahun 1991, (1999), Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI
Soeroso, (2006), Tata Cara dan Proses Persidangan, PT. Sinar Grafika: Jakarta
Sudarsono, (2005) Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta
Taufiq, (2000), Peradilan Keluarga Indonesia, Mahkamah Agung RI: Jakarta
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v4i1.1036
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.










