IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN PASAR (STUDI KASUS DI PASAR RAYA SOLOK)
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abe Alexander, 2005, Perencanaan Daerah Partisipatif, Pustaka Jogya Mandiri, Jogyakarta.
Andi Tristrianto, 2013, Perencanaan dan Perancangan Pasar Tradisional, UNS Print, Surakarta
Brata Kusuma & Solihin, 2002, Otonomi Daerah Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Gramedia Utama, Jakarta. Irawan Soejito, 1983, Teknik Membuat Peraturan Daerah, Bina Aksara Jakarta.
Lawrence M. Friedman, 1975, dalam The Legal Sistem; A Social Science Prespective, Russel Sage Foundation, New York.
Maria Farida Indrati S, 1998, Ilmu perundang-undangan, Dasar Pembentukannya, Kanisius Yogyakarta.
Paul dan Dias Dalam Ermi Warasih Puji Rahayu, 2013, Pranata Hukum Sebuah Telaahan Sosiologis, Fioetraarya.blogspot.com.
Soetandyo Wignjo Soebroto, 1967, “penelitian Mengenal Pelayanan Hukum
Soejono Soekanto, 1980, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Rajawali Press.
Peraturan Presiden Republik Indonesia, No 112 Tahun 2007 tentang Penataan Peraturan Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor Nomor 20 Tahun 2020, tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan pasar
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/ PER/12/2013, Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan pasar tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Moderen.
Puthut Indriono, 2015, Revitalisasi Pengelolaan Pasar Rakyat Berbasis Ekonomi Kerakyatan, Academiaedu.com.
Siregar, 2011, Institutional Respository, Respostory. www.usu.ac.id.
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v4i2.1076
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.










