ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMALSUAN KARTU TANDA PENDUDUK UNTUK MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN DAN KEPASTIAN HUKUM (STUDI PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BATAM)

Firma Oktavianti, Idham Idham, Christiani Prasetyasari

Sari


Current technological developments not only have a positive impact in Indonesia, but also have a negative impact. Like someone who commits forgery because of technological sophistication, it is difficult to distinguish between genuine documents and fake documents. The most common counterfeiting is the forgery of Identity Cards. This study aims to discuss the legal arrangements for falsification of Identity Cards and implementation, factors of obstacles and solutions to law enforcement of the criminal act of counterfeiting Identity Cards. The method used in this study is empirical normative. Sources of data in this study using literature, field and interview methods, as well as secondary data and primary data. Data analysis used qualitative analysis. The results showed that Article 263 of the Criminal Code regulates letter falsification. The panel of judges at the Batam District Court issued a decision on the criminal act of counterfeiting Identity Cards in accordance with article 263 of the Criminal Code. One of the obstacles is the number of unscrupulous civil servants who deviate from this identity making. The implementation of this case is that the Batam District Court is right in implementing law enforcement sanctions against the criminal act of counterfeiting Identity Cards. The Batam District Court needs to increase cooperation with related institutions by holding legal counseling for the public who are not aware of the law in order to minimize the occurrence of criminal acts.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-Buku

Amir Ilyas, asas-asas hukum pidana, Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta, 2012

Idham,Dimensi Paradigma Politik Hukum Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Di Wilayah Pesisir Dan Pulau Pulau Kecil, Bandung, PT. Alumni, 2018

______Konsolidasi Tanah Perkotaan Dalam Prefektif Otonomi Daerah Guna Meneguhkan Kedaultan Rakyat Dan Negara Berkesejahteraan, Bandung, PT Alumni, 2014

Lexy, J, Moleong Metode Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya Offset, 2017

Mukti Fajar dan Yuliyanto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010

Peter Mahmud, Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana Prenada, 2012

Priyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Zifatama Publishing, Surabaya, 2016, Hlm. 1

Sugiyono, metode penelitian kuantitaif , kualitatif, dan R&D, Alfabeta CV, Bandung, 2017,

Surjadi, Suwatno, Donni Juni Priansa, Manajemen SDM Dalam Organisasi Publik Dan Bisnis, Bandung, Alfabeta, 2013

Zainab Ompu Jainah, Kapita Selekta Hukum Pidana, Tira Smart, Tanggerang, 2018, Hlm. 30

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Adminitrasi Kependudukan sebagaimana diumumkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Jurnal

Hasnah Aziz, Putri Hafidati dan Imam Rahmaddani, Perlindungan Hukum Bagi Anak Panti Asuhan Dikota Tanggerang dalam Memperoleh Akta Kelahiran, Universitas Islam Syekh Yusuf, 2020, Hlm 188

Tommy Kurniawan Hawan, “Tinjauan Kriminologi Terhadap Pemalsuan E-KTP”, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2019, Hlm 51

Ladi Amelia, 2019, “Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemlsuan Surat Dokumen Untuk Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah”, Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Mahmutarom, HR, “Rekonstruksi Konsep Keadilan”, Badan Penerbit UNDIP Semarang, 2016

Saragih, Yasmirah Mandasari, “Rekontsruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Koruspsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartaba”t, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2020

Website/ Internet

https://pn-batam.go.id Dikutip 25 September 15.37 WIB

https://business-law.binus.ac.id/2019/08/25/penelitian-hukum-normatif-dan-penelitian-hukum-yurudis/ Di kutip 25 Sepetmber 2022 15.40 WIB

http://pkbh.uad.ac.id/penegakan-hukum/ Dikutip 26 September 2022 15.11 WIB

https://www.rs-lawyer.id/tindak-pidana-pemalsuan-defenisi-dan-sanksi-pidana- menurut-kuhp/ Dikutip 25 September 15.32 WIB




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v5i1.1274

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.