LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG STRUKTURAL
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf pada hari Senin, 14 Mei 2018 pada pukul 22.09
Keppres RINo.129/1961 tentang Penolakan Pengakuan Partai-Partai
Kenedi, John. (2015). Studi Analisis Terhadap Nilai-Nilai Kesadaran Hukum dalam Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Islam. Bengkulu: Jurnal Madania Volume 19 Nomor 2 Institut Agama Islam Negeri Bengkulu.
PP No.13/1960 tentang Pengakuan, Pengawasan, dan Pembubaran Partai
Rahadjo. Satjipto. 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Penerbit
Genta Publishing, Yogyakarta.
Satriya, Eddy.Reformasi-Petak-Umpet. www.geocities.com, diakses tanggal 28 Desember 2007.
Sudarto. 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Penerbit P.T. Alumni,
Solusi Hukum. Penegakan Hukum.www.solusihukum.com, diakses tanggal 26 Januari 2008.
Soerjono Soekanto. 2008. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Suryaningtyas, Toto. Penegakan Hukum Dalam Kungkungan Politik, http://unisosdem.org., diakses tanggal 28 Desember 2007.
Teguh, Naswar. Langit Hukum Masih Mendung. www.geocities.com, diakses tanggal 28 Desember 2007.
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v5i1.1318
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.










