KARAKTERISTIK PERSEROAN TERBATAS SEBAGAI BADAN HUKUM
Sari
Teks Lengkap:
Hal 114-119Referensi
Frans Satrio Wicaksono, Tanggungjawab Pemegang Saham, Direksi, Dan Komisaris Perseroan Terbatas (PT), Visimedia, Jakarta, 2009.
Gunawan Widjaja, Tanggung Jawab Direksi atas Kepailitan, Cetakan Kedua, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Laurensius Arliman S, Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 2018.
Laurensius Arliman S, Tinjauan Kedudukan Pengguna Anggaran Dan Kuasa Pengguna Anggaran, Jurnal Arena Hukum, Volume 8, Nomor 2, 2015.
Neni Sri Imaniyati, Hukum Bisnis:Telaah Tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2009.
Laurensius Arliman S, Lembaga-Lembaga Negara Independen (Di Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), Deepublish, Yogyakarta, 2016.
Laurensius Arliman S, Perlindungan Hukum UMKM Dari Eksploitasi Ekonomi Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Jurnal RechtsVinding 6 (3) 2017.
Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan, dan Yurisprudensi. Total Media, Yogyakarta, 2009.
Rudhi Prasetya, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Citra Adytia Bakti, Bandung, 1996.
Sandra Dewi, Pengaturan Perseroan Terbatas Terhadap Kasus-Kasus Di Berbagai Negara Dalam Hal Tanggung Jawab Terbatas Atau Limited Liability, Ensklopedia Of Journal, Volume 1, Nomor 1, 2018.
Shinta Ikayani Kusumawardani, “Pengaturan Kewenangan, dan Tanggung Jawab Direksi dalam Perseroan Terbatas (Studi Perbandingan Indonesia dan Australia)”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Volume 2, Nomor 1, 2013.
Walter Woon, Company Law, Sweet & Maxwell Asia, Selangor Darul Ehsan, 2002.
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v1i3.139
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.










