PERLINDUNGAN HAK KORBAN BERBASIS RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Elizabeth Gozali, Susi Delmiati

Sari


-

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Andi Sofyan, 2017, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Prenada Media, Jakarta.

Barda Nawawi, 2012, Mediasi Penal; Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan, Pustaka Magister, Semarang.

Budiono Kusumohamidjojo, 2011, Filsafat Hukum : Problematik Ketertiban Yang Adil, Mandar Maju, Bandung.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatri Gultom, 2008, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Eddy Army, 2020, Bukti Elektronik Dalam Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Eva Achjani Zulfa dan Indriyanti Seno Adji, 2010, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung.

Maya Indah, 2014, Perlindungan Korban, Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 2012, Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan (Edisi Kedua), Sinar Grafika, Jakarta.

Nikmah Rosidah, 2014, Budaya Hukum Hakim Anak Di Indonesia, Pustaka Magister, Semarang.

Riadi Asra Rahmad, 2019, Hukum Acara Pidana, PT. Rajawali Pers, Jakarta.

Ridwan Mansyur, 2010, Mediasi Penal Terhadap Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Yayasan Gema Yustida Indonesia, Jakarta.

Romli Atmasasmita,1996, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Putra Bardin, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2006, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta.

Tim Pengkajian Hukum, 2012, Sistem Pembinaan Narapidana Berdasarkan Prinsip Restorative Justice, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta.

Tim Pengkajian Hukum, 2013, Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v5i2.1480

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.