PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNA ANGGARAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL (STUDI PUTUSAN MA.NO. 995 K/PID.SUS/2017)

Sukino Sukino

Sari


The rule of law regarding the accountability of corruption is regulated in Law Number 31 Year 1999 in conjunction with Law Number 20 Year 2001. In the formulation of the law the corruption has undergone substantial changes. In the 1999 Corruption Law, it regulated criminal penalties such as capital punishment, regulating specific minimum criminal threats, regulating the threat of higher fines, and on the other hand expanding actions including criminal acts of corruption. Thus, the change in sanctions like that at least psychologically can make Corruptors afraid or give a deterrent effect to the public so they do not commit corruption.

Teks Lengkap:

Hal 91-96

Referensi


Bram Mohammad Yasser,Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Pada Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Kaitannya Dengan Tindak Pidana Korupsi, Soumatera Law Review, Volume 2, Nomor 1, 2019.

Chaerudin, dkk. 2008. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung, Refika Aditama.

Evi Hartanti,2005. Tindak pidana Korupsi. Jakarta, Sinar Grafika.

Barda Nawawi Arief. 1994. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Penerbit: Universitas Diponegoro Semarang.

Fadlan, Perkembangan Kebijakan Daerah Sebagai Paradigma Dasar Untuk Penentuan Kebijakan Mengelola Potensi Keberagaman, Soumatera Law Review, Volume 2, Nomor 1, 2019.

Hamzah Hatrik, Asas-Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia

PT . Radja Grafindo Persada, 1996 Lawrence Friedman, “American Law”, (London: W.W. Norton & Company, 1984).

Laurensius Arliman S, Peranan Metodologi Penelitian Hukum Di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum Di Indonesia, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 2018.

Leden Marpaung, 1991. Tindak Pidana Korupsi Masalah dan Pemberantasannya (bagian kedua), Sinar Grafika: Jakarta.

Muhammad Musa, Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Pekanbaru, Jalan Kaharuddin Nasution No. 113 Pekanbaru 24284 musa@law.uir.ac.id

Masalah - Masalah Hukum, Jilid 46 No. 4, Oktober 2017, Halaman 349-357 p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716.

Moeljatni, 1987. Azas-Azas Hukum Pidana, PT.Bina Aksara,Jakarta.

Mochtar, Kusuma Atmadja. 1986. Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Binacipta. Bandung.

Muladi dan Dwidja Priyatno, Muladi, Dwidja Priyatno, 1991. Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, Bandung.

R.Wiyono. 2005. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, edisi kedua.

Roeslan Saleh, 1979. Penjabaran Pancasila dan UUD 1945 Dalam Perundang- undangan, Jakarta: Bina Aksara.

Satjipto Rahardjo, 1983, Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru

Soerjono Soekanto, 1996. Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia UI-Press ,Jakarta.

Sudarto.1981. Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni Bandung.

Tim media.Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Media senter,Jakarta.

Widja Priyatno, 2004. Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Indonesia, cet. Ke-I: Penerbit CV. Utomo, Bandung.

Surat kabar dan Internet : Emerson Yuntho ; Anggota Badan Pekerja ICW, Dana Bantuan Koruptor




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v1i4.149

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.