PEMBINAAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI LPKA KELAS IIB TANJUNG PATI
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Artha, I Gede dkk. (2022). “Efektivitas Pembinaan Terhadap Residivis Anak Tindak Pidana Pencurian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu”. Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 05, No. 3, Maret 2022
Djaya, Ilham. (2020). Memahami Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Palangka Raya: Kementerian Hukum dan HAM
Gultom, Maidin. (2008). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama
Sari, Andani Maya & Budi Setiyanto. (2015). “Penerapan Sanksi Pidana terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan”. Jurnal Recidive, Vol.4 No. 3, Sep-Des 2015
Setyawan, Davit. (2016). “Penjara Dinilai Tak Bikin Kapok Pelaku Kejahatan Anak”. https://www.kpai.go.id/publikasi/penjara-dinilai-tak-bikin-kapok-pelaku-kejahatan-anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v5i2.1529
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.










