INKONSTITUSIONALITAS PERPANJANGAN MASA JABATAN PRESIDEN PASCA AMENDEMEN UUD 1945

Zennis Helen, Fitra Mulyawan

Sari


Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo tidak jelas lagi bagaimana kelanjutannya. Hal ini disebabkan juga oleh penetapan jadwal pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024. Artikel ini membahas dua hal penting. Pertama, dampak perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi terhadap ketatanegaraan Indonesia, Kedua, bagaimana mewujudkan perpanjangan masa jabatan tersebut. Perpanjangan masa jabatan akan menyebabkan Presiden dipandang tidak menghormati konstitusi, Kedua, Presiden telah menghianati dan mendistorsi cita-cita reformasi, Ketiga, perpanjangam masa jabatan Presiden berpotensi besar terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden pada periode ketiga, Keempat, perpanjangan masa jabatan Presiden akan berdampak pada menurunnya kualitas demokrasi, Kelima, perpanjangan masa jabatan Presiden akan menjadi pintu masuk bagi gubernur, bupati dan walikota untuk melakukan hal yang sama. Majelis Permusyaratan Rakyat harus mengubah pasal 7 UUD 1945 dengan mekanisme pasal 37 UUD 1945. Namun tidak cukup dengan menggunakan mekanisme matematis itu saja melainkan harus sesuai dengan paragidma perubahan konstitusi, yakni sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku-buku

Bagir Manan, Lembaga-Lembaga di Dalam dan di Luar UUD 1945 dalam Interaksi Konstitusi dan Politik: Kontekstualisasi Pemikiran Sri Soemantri, Editor Susi Dwi Harijanti, Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (PSKN FH UNPAD), cetakan Pertama, 2016

Fajlurrahman Jurdi, Hukum Tata Negara Indonesia, Kencana, 2019

Ni,matul Huda, Politik Ketatanegaraan Indonesia Kajian Terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945, FH UII Press, 2003

-----------------------------, Presiden & Pembantu Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Cetakan Pertama, FH UII Press, 2019

-----------------------------, UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang, Jakarta: Rajawali Pers, 2008

I Gede Yusa, Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Penerbit Setara Press, Malang, 2016;

Pan Mohamad Faiz, Amendemen Konstitusi Komparasi Negara Kesatuan dan Negara Federal, Cetakan Pertama, Depok: Rajawali Pers, 2019

Sulardi, Menuju Sistem Pemerintahan Presidensiil Murni, Penerbit Setara Press Malang, 2012

Wahyono, Menggugat Superiosasi Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Sengketa Pemilu, Memahami Hukum Dari Konstruksi sampai implementasi, Kumpulan Tulisan dalam Peringatan Ulang Tahun yang je -40 Prof Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H Editor: Satya Arinanto, Ninuk Triyanti, Jakarta: Rajawali Pers, 2009

B. Jurnal

Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, Rudini Hasyim Rado, Menakar Peluang Masa Jabatan Presiden 3 Periode Dalam Konfigurasi Politik Hukum, Jurnal Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam Vol. 7 No. 1, Januari 2022

Lutfi Hardiyanto, Ayu Fahira Lestari , Dina Rizqi Fadilah , Eka Wulandari, Iyan Haryanto , Radhitio Ridho Akbar, Jurnal Citizenship Virtues, 2022, 2(2).




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v5i3.1536

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.