PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MEMPEROLEH UANG PALSU DALAM LAYANAN MONEY CHARGER BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Rizka Ananda Putri Aji, Hafizah Syafri

Sari


The negative impact that arises from globalization, namely the loss of Indonesian values and culture due to the entry of foreign cultures such as South Korean culture through music and dramas that are popular in Indonesia. In addition, Indonesian people tend to prefer abroad for health and education because it is considered more advanced and sophisticated, this has an impact on the increasing use of foreign exchange as a means of payment in Indonesia. Therefore, this article discusses legal protection for consumers who receive counterfeit money in money charger services based on the Indonesian Civil Code. The purpose of this study is to determine the phenomenon of consumers receiving counterfeit money at Money changer services in Indonesia and to determine the legal protection of consumers who receive counterfeit money at Money changer services based on the Civil Code. This type of research uses normative methods, data collection using primary, secondary and tertiary legal materials.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Agmelia, C. (2017). Perlindungan nasabah yang memperoleh uang palsu dalam layanan penukaran uang di Money Changer berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Azkiya Dihni, V. (2021). BI Temukan 188.370 Lembar Uang Palsu hingga Juli 2021. databoks.katadata.co.id. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/09/29/bi-temukan-188370-lembar-uang-palsu-hingga-juli-2021

Debi, A. S., & Marjan, M. (2019). Diversi dan Restoratif Justice Dalam Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Pelaku Anak Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Qiara Media.

Hilmawan, A., & Hidayat, W. (2017). BI: Ada 783 Money Changer Ilegal di Indonesia. Suara.com. https://www.suara.com/bisnis/2017/06/05/195531/bi-ada-783-money-changer-ilegal-di-indonesia

Jaya, A. D., & Nurifanti, E. D. (2021). Pembaharuan Sistem KUPVA BB Sebagai Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencuci Uang. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 1(2).

Kusuma, H. (2021). Sri Mulyani Ungkap Praktik Cuci Uang Pemilik Money Changer Rp 23 M. detikfinance. https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-5334641/sri-mulyani-ungkap-praktik-cuci-uang-pemilik-money-changer-rp-23-m

Liyas, J. N. (2022). BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA. CV. DOTPLUS Publisher.

Rahel. (2023). Kejagung: Indikasi TPPU di Kasus BTS Kominfo Lewat Money Changer hingga Perusahaan. KOMPAS.com. https://nasional.kompas.com/read/2023/03/13/17082851/kejagung-indikasi-tppu-di-kasus-bts-kominfo-lewat-money-changer-hingga

Soekanto, S., & Sri, M. (2013). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (1 ed.). Raja Grafindo Persada.

tobing, Y. (2022). Raup Rp900 Juta, Penipu 6 Money Charger Habiskan Uang untuk Judi Online. SINDOnews.com. https://metro.sindonews.com/read/796983/170/raup-rp900-juta-penipu-6-money-charger-habiskan-uang-untuk-judi-online-1655121993




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v5i3.1659

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.