POLA KEKERASAN DALAM KONFLIK SUMBER DAYA ALAM DI SUMATERA BARAT

Dewi Anggraini, Wewen Kusumi Rahayu, Syaifuddin Islami

Sari


Natural resource conflicts, especially mining conflicts, are often accompanied by violence committed by the State in collaboration with capital owners. Mining conflicts that lead to violence occur in Indonesia. From KPA data in 2022, there are at least 212 natural resource conflicts in 34 provinces throughout Indonesia with a land area of 1 million hectares. These conflicts involve at least 346,000 affected families. In West Sumatra alone from data released by LBH Padang in 2021, there are around 5,966 hectares of conflict land in several districts, such as West Pasaman, Agam and South Solok. The West Sumatra Civil Society Coalition (KMSS) also recorded that throughout 2018 there were 20 cases of natural resource conflicts on 80,637 hectares of land. Where the forest and land sector contributed the largest number with 8 cases fighting over 49,407 hectares of land, followed by the mining and energy sector with 5 cases with 29,840 hectares of land and finally the conflict of the infrastructure development sector with 7 cases on an area of 1,900 hectares. Two dominant cases that have captured public attention lately are gold mining conflicts in Nagari Simpang Tonang, Pasaman Regency. The conflict occurred between the people of Nagari Simpang Tonang, Duo Koto District, Pasaman Regency and PT. Inexco Jaya Makmur (IJM). Another case of conflict occurred between communities in Salingka Gunung Talang consisting of several nagari in conflict with PT. Hitay Daya Energi in geothermal energy exploration for power plants which also involves the local government of Solok Regency. In both cases, the conflict caused 59 people to experience intimidation and even 54 of them experienced physical violence, some even processed through legal channels

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Anggraini, Dewi, Febriani. 2017. Peralihan Kewenangan Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara Serta Implikasinya Terhadap Pelaksanaan Good Mining Practice Di Provinsi Sumatera Barat Pasca Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Jurnal Pembangunan Nagari Volume II Volume 2 Nomor 2 Edisi Desember 2017

Askhalani. 2016. Maratorium Tambang dan Peluang Perbaikan Tata Kelola. PWYP: Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Transparansi dan Akuntabilita Sumber daya Ekstraktif.

Ayu, Septina H, et, all. 2015. Pengawasan Penerapan Good Mining Practice pada Pertambangan Batuan Andesit CV Selo Putro Wonogiri Pra dan Pasca Terbitnya Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Private Law. Vol III No.2 Juli-Desember 2015

Adhayanto, Oksep. Dampak Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 terhadap Peraturan Daerah di Kabupaten Bintan Tahun 2015 (Studi Peralihan Kewenangan di Bidang Kelautan dan Pertambangan). Jurnal Selat, Mei Vol 2 No. 2 Edisi 4

Bruce, Mitchell, dkk. 2003. Penggelolaan Sumberdaya dan Lingkungan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Fini, Wulidatil Fajri. 2018. Fungsi Pengawasan Dinas Energi Sumber Daya Mineral Dalam Aktivitas Pertambangan Emas di Provinsi Sumatera Barat Pasca Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Peemrintah Daerah. Skripsi. FISIP Universitas Andalas

http://darmawansaputra.com/apa-itu-good-mining-practice-gmp-dan-bagaimana-penerapannya/

Hadi, Rifai.2013. Penyalahgunaan IUP dan Kerusakan Lingkungan. http://www.suara agrarian.com

https://padek.co/koran/padangekspres.co.id/read/detail/103502/Penolakan-Tambang-Emas-Memanas

https://walhi.or.id/cabut-izin-tambang-pt-inexco-jaya-makmurdi-kecamatan-duo-koto-pasaman/

Handayani, Septina Ayu. Pengawasan Penerapan Good Mining Practice Pada Pertambangan Batuan Andesit CV. Selo Putro Wonogiri Pra dan Pasca Terbitnya Undang-Undang No.23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Privat Law. Vol III No.2 Julli-Desember 2015

http://jpicofmindonesia.com/2016/08/menakar-konflik-pertambangan/

Jimung, Martin. 2005. Politik Lokal dan Pemerintahan Daerah dalam Perspektif Otonomi Daerah. Yogyakarta : Yayasan Pustaka Nusantara.

Moleong, J Lexy. 2010. Metodologi Penelitian Kulitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya m.bisnis.com/industry/read/20150226/44/407006/kementerian –esdm-minta gubernur–benahi-tata kelola-pertambangan. 26 Februari 205.

Muqodas, Busro. 2014. IUP Bermasalah. Hukum online.com

Mustofa. Dana Bagi Hasil dan Konservasi Sumber Daya Alam di Indonesia Periode Desentralisasi. Jurnal Ekonomi dan Pendidikan. Volume 7 Nomor 2, edisi November 2010. Yogyakarta: FE UNY

Nasrun Usman, Dudi, dkk. 2017. Good Mining Practice Sebagai Penopang Pengelolaan Pertambangan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 1 Januari 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pohan P, Mangara dan Arif, Ridwan. 2006. Evaluasi Potensi Bahan Galian Pada Bekas Tambang Dan Wilayah Peti Daerah Balai Karangan Sanggah Kalimantan Barat, Proceeding Pemaparan Hasil-hasil Kegiatan Lapangan Dan Non Lapangan Tahun. Pusat Sumber Daya Geologi

Susan, Novri. 2009. Sosiologi Konflik dan Isu-Isu Konflik Kontemporer. Jakarta: Wacana

Saleh, Umarullah. blogspot.com/13 April 2015

Sudrajat, Nandang. 2010. Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia Menurut Hukum. Yogyakarta: Pustaka Yustisia

Salim, Emil. 2010. Pertambangan dalam keberlanjutan Pembanguna, dalam Ratusan Bangsa Merusak Satu Bumi. Jakarta: Kompas

Suryanto, dkk. 2003. Good Mining Practice, Konsep Tentang Pengelolaan Pertambangan Yang Baik Semarang: Studi Nusa

Supramono, Gatot. 2012. Hukum Pertambangan Mineral dan Batubabara di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta

S.E.M. Nirahua, S.E.M. Penegakan Hukum Terhadap Aktivitas Penambangan Emas Di Gunung Botak, melalui: www.fhukum-unpatti.org, http://books.google.co.id/books?id=cOZMuLJt6q8C&pg=PA62&lpg=PA62&dq=Kebijakan+daerah+tentang+pertambangan+liar&source

Siallagan. 2010. Analisis Buangan Berbahaya Pertambangan Emas di Gunung Pongkor (Studi Kasus: Desa Cisarua, Desa Malsari, Deasa Kantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor), Institut Pertanian Bogor

Usman, Dudi Nasrun, dkk. 2017. Good Mining Practice Sebagai Penopang Pengelolaan Pertambangan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 1 Januari 2017

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Wahyono, Ary. 2006. Pentingnya Komunikasi Antara Stake Holders Dalam Penanganan Pertambangan Tanpa IJIN (PETI), Komunika Vol 9 No 2 2006.




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v5i3.1780

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.