MEMPERKUAT KEARIFAN LOKAL UNTUK MENANGKAL INTOLERANSI UMAT BERAGAMA DI INDONESIA
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Darwis Muhdina, Kerukunan Umat Beragama Berbasis Kearifan Lokal Di Kota Makasar, Jurnal Diskursus Islam, Volume 3, Nomor 1, 2015.
Laurensius Arliman S, Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 2018.
Laurensius Arliman S, Lembaga-Lembaga Negara Indepen di Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Deepublish, Yogyakarta, 2016.
Laurensius Arliman S, Penyelesaian Konflik Antar Umat Beragama (Studi Pada Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat), Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Bandung, 2015.
M. Yusuf Asry, Komunikasi Dialog Merawat Kerukunan Umat Beragama Di Indonesia, Jurnal Wacana, Volume XIV, Nomor 2, 2015.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2005.
Puslitbang Kehidupan Kegamaan, Komfilasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan Umat Beragama, Edisi ke 11, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Jakarta, 2012.
Rini Fidiyani, Kerukunan Umat Beragama Di Indonesia (Belajar Keharmonisan dan Toleransi Umat Beragama Di Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas), Jurnal Dinamika Hukum, Volume 13, Nomor 3, 2013.
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Penerbit Universitas Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v1i1.18
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.










