PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL TERORGANISASI DI INDONESIA (Legal Protection for Transnational Organized Crime Victims in Indonesia)
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Muhammad Arief Hamdi. “Mencegah Terjadinya Kejahatan Transnasional di Wilatah Indonesia”. Jurnal Ilmiah Keimigrasian, No. 1/Vol. 1 (Agustus, 2018), 165-175.
Purwanti, I. & Pranata, B. P. “Perlindungan Hukum bagi Korban Perdagangan Orang di Indonesia”. Jurnal Konstitusi, No. 16/Vol. 3 (2019), 390-411.
Hasan, Muh. Irfansyah. “Kejahatan Transnasional dan Implementasi Hukum Pidana Indonesia”. E Journal Fakultas Hukum Unsrat, No. 7/Vol. 7 (2018), 13-20.
Daud, Brian Septiadi & Sopoyono, Eko. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Manusia (Human Trafficking) di Indonesia”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, No. 3/Vol. 1 (2019), 352-365.
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v5i3.1806
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.










