PENEGAKAN HUKUM SISTEM PERADILAN PIDANA DENGAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Liebmann, Marian, Restorative Justice, How it Work, (London and Philadelphia: Jessica Kingsley Publishers, 2007).
Apong Herlina ddk, Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Arief, Hanafi and Ningrum Ambasari. Penerapan prinsip restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, AL-Ali:Jurnatl Hukum, 10.2(2018):173-190.
Arief, Hanafi, and Ningrum Ambarsari. "Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia." Al-Adl: Jurnal Hukum 10.2 (2018): 173-190.
Azhar, Ahmad Faizal. "Penerapan konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia." Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 4.2 (2019): 134-143.
BADJUKA, REGITA AS. "KEDUDUKAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA." Skripsi 1.1011417063 (2021).
Brada Nawawi Arief, Mediasi penal penyelesaian perkara diluar pengadilan, Pustaka Magister, Semarang, 2008.
Dwija Priyatno, Pemidanaan untuk anak dalam konsep rancangan KUHP,(dalam kerangka restorative justice), Lembaga advokasi Hak Anak,(LAHA), Edisi VIII/Volume III, Bandung, 2007.
Eva Achjni Zulfa, Keadilan restorative, Badan Penerbit FH UI, Jakarta, 2009.
ketentuan pasal 1 angka 2 nota kesepakatan bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, mentri hukum dan hak asasi manusia,jaksa agung, dan kepala kepolisian Negara Indonesia Nomor 131/KMS/SKB/X/2012, Nomor HH-8.HM.03.02 tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, N omor B/39/X/2012 tangal 17 oktober 2012, tentang pelaksanaan penerapan penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda, Acara pemeriksaan cepat serta penerapan keadilan restorative justive
Muladi, Kapita selekta sistem peradilan pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 1996
Nikmah Rosida, Budaya hukum hakim anak di Indonesia, Pustaka Magister, Semarang, 2014.
Oksidelfa Yanto, NEGARA HUKUM. KEPASTIAN, KEADILAN DAN KEMANFAATAN HUKUM DALAMM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA, Pustaka Reka Cipta,Bandung, 2020.
Rudy Rizky, Refleksi dinamika Hukum(Rangkaian pemikiran dalam dekade Terakhir), Perum Percetakan Negara Indonesia, Jakarta, 2008.
Setyo Utomo, Sistem pemidanaan dalam hukum pidana yang berbasis restorative justice, Mimbar Justitia Fakultas hukum Universitas Suryakancana, Volume 5 Nomor 01.
Sinaga, Haposa Sahala Raja, Penerapan restorative justice dalam perkara narkotika di Indonesia, Junal Hukum Lex Generalis 2.7 (2021): 528.541.
Sodiqin, Ali. "Restorative Justice dalam Tindak Pidana Pembunuhan: Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam." Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum 49.1 (2015): 63-100.
Taqiuddin, Habibul Umam, and Risdiana Risdiana. "Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Praktik Ketatanegaraan." JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 6.1 (2022).
UNODC, Handbook on restorative justice programmes, Criminal justice Handbook Series,UN New York, Vienna, 2006.
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v5i3.1807
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.










