PERAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA (STUDI KASUS NOMOR: 1/PDT.SUS-KPPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST)
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
Ishaq. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. (Bandung: CV.
Alfabeta, 2017).
Mamik. Metodologi Kualitatif. (Sidoarjo: Zifatama Publisher, 2015).
Marzuki,Peter Mahmud. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005).
Sunggono,Bambang. Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008).
B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Amandemen Ke-4).
___________. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).
C. Jurnal
Faizah,Fikriya Afifiana. ”The Role of Law in The Concept Theory of Justice to Rebuild Nation’s
Economy Impact of Covid-19 Outbreak in Indonesia”. Wacana Hukum. Tahun 2021.
Geraldi,Aldo Rico. “Personalitas Hukum World Trade Organization Bagi Negara Berkembang
Terkait Sistem Perdagangan Antar Negara. Jurnal Komunikasi Hukum. Tahun 2018.
Hutomo,Priyo. “Perspektif Teori Sistem Hukum Dalam Pembaharuan Pengaturan Sistem
Pemasyarakatan Militer”. Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan. Tahun 2021.
Ifrani. “The Political Law of National Economic Develpoment: A Nation of Law Perspective”.
UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum. Tahun 2021.
Nurhayati,Yati, Ifrani, dan M. Yasir Said. “Metodologi Normatif dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu
Hukum”. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia. Tahun 2021.
Toha,Kurnia. “Urgensi Amandemen UU Tentang Persaingan Usaha Di Indonesia: Problem dan
Tantangan”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun 2019.
Wahyudi,Slamet Tri. “Problematika Penerapan Pidana Mati Dalam Konteks Penegakan Hukum di
Indonesia”. Jurnal Hukum dan Peradilan. Tahun 2012.
Widiyanti,Marlina, Febrian, dan Annalisa Yahanan. “Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat Terkait Persetujuan Perpanjangan Kontrak Pengadaan Giveaway Oleh PT.
Garuda Indonesia (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 23/KPPU-L/2010). Lex Lata:
Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. Tahun 2020.
Wirawan,Gilang Yudha dan Hartanto. “Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat Dalam Industri Sepeda Motor (Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 217
K/Pdt.Sus-KPPU/2019). Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi. Tahun 2021.
Wijaya,Temmy. “Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”. Keadaban:
Jurnal Sosial dan Humaniora. Tahun 2020.
D. Internet
Heriani,Fitri Novia. “Terbukti Monopoli, Perusahaan Semen Ini Didenda KPPU Rp22
Miliar”.https://www.hukumonline.com/.
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v5i3.1811
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.










