PENETAPAN PENGADILAN NIAGA TERHADAP PENGHAPUSAN HAK PATEN NON EXECUTABLE ATAS PUTUSAN NOMOR 44/PDT.SUS-PATEN/2020/PN.NIAGA.JKT.PST.

Rizki Fauziah, Elfrida Ratnawati Gultom

Sari


Penelitian ini membahas tentang studi kasus penghapusan suatu paten yang telah diberi paten berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat namun eksekusinya tidak dapat dilakukan (non executable) karena terdapat kesalahan objek (error in object). Penelitian ini disusun dengan memakai metode penelitian hukum normatif yang berfokus kepada penelitian norma hukum di bidang paten khususnya Undang-Undang Paten. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar apa yang digunakan oleh hakim dalam penetapan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 44/Pdt.Sus-Paten/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang menyebabkan tidak memiliki kekuatan eksekutorial (non executable) dengan mengkaji pertimbangan hakim dikaitkan dengan teori keadilan, teori kepastian hukum dan teori kemanfaatan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. M. Ardani, “Penghapusan Paten Terdaftar di Indonesia: Perkembangan dan Penyebabnya”, Undang: Jurnal Hukum, vol. 2, no. 1, hlm. 147-168, 2019.

A. A. P. Rahmadhani, H. Haryanto dan S. O. Manullang, “Penghapusan Hak Paten Atas Invensi Yang Tidak Memenuhi Kriteria Yang Dilindungi Undang-Undang Paten”, Jurnal Krisna Law, vol. 3, no. 2, hlm. 1-14, 2021.

F. Ariyantono Pangestu dan B. Santoso, “Kajian Yuridis Gugatan Penghapusan Paten Karena Bukan Invensi Baru Dalam Putusan Nomor 47-Pdt.Sus-Paten-2017-Pn.Niaga.Jkt.Pst”, NOTARIUS, vol. 15, no. 2, hlm. 976-991, 2022.

A. Salman Magalatung, “Hubungan Antara Fakta Norma, Moral, dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim”, Jurnal Cita Hukum, vol. 2, no. 2, hlm. 185-192, 2014.

R. Hartati dan Syafrida, “Hambatan Dalam Eksekusi Perkara Perdata”, ADIL: Jurnal Hukum, vol. 12, no. 1, hlm. 88-106, 2021.

B. Setiawan, “Penerapan Hukum Progresif oleh Hakim Untuk Mewujudkan Keadilan Substantif Transendensi”, Kosmik Hukum, vol. 18, no. 1, hlm. 33-54, 2018.

A. Suheri, “Wujud Keadilan Dalam Masyarakat Di Tinjau Dari Perspektif Hukum Nasional, Jurnal Morality, vol. 4, no. 1, hlm. 60-68, 2018.

D. Rato, Pengantar Filsafat Hukum. Yogyakarta : Laksbang Pressindo, 2021.

P. Mohamad Faiz, “Teori Keadilan John Rawls (John Rawls' Theory of Justice)”, SSRN Electronic Journal, vol. 6, no. 1, hlm. 135-149, 2009.

M. Julyano dan A. Yuli Sulistyawan, “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”, Crepido, vol. 1, no. 1, hlm. 13-22, 2019.

A. Esri Edhi Mahanani, “Paradigma Yuridis Kemanfaatan dan Kepatutan suatu Produk Hukum yang Mengalami Kebatalan Mutlak”, Widya Pranata Hukum, vol. 2, no. 2, hlm. 61-74, 2020.




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v5i3.1813

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.