EVALUASI PELAKSANAAN PRINSIP ATURAN HUKUM, TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2020

Lara Indah Yandri, Roby Hadi Putra, Putyanto Putyanto

Sari


Evaluation of campaign fund management is very important in regional head elections, good management of campaign funds can determine victory in the 2020 regional head election. To carry out elections for regional heads with integrity, of course, you must use the principles of the rule of law that are transparent and accountable, so that the 2020 Pilkada can run the principle of justice in accordance with the principles of the election. This paper uses qualitative methods with secondary data to report results by using case literature studies, existing laws and theories and using SWOT analysis through the stages of data processing, data analysis, data reduction and drawing conclusions. The results of this study indicate that the strategy in implementing the rule of law, transparency and accountability in managing campaign funds is (1) the principles of rule of law have not been implemented optimally in managing campaign funds in regional head elections. (2) the implementation of the principle of transparency has not been effective in managing campaign funds in regional head elections. (3) and the ineffective implementation of the principle of accountability in managing campaign funds in regional head elections.

Keywords: Rule of Law, Transparency, Accountability, Management of Campaign Funds


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adnan, M. Fachri. 2012. Perilaku Memilih pada Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsun. UNP Press Padang.

Al Husna, Nadhila Mutiara, and Agus Budiatmanto. "Pelaksanaan Prosedur Audit Dana Kampanye di Masa Pandemi Covid-19: Studi Kasus pada Kantor Akuntan Publik Wartono & Rekan." Jurnal Akuntansi dan Manajemen Mutiara Madani 9.2 (2021): 113-131.

Amy. Y. S. Sri Rahayu dan Vishnu Juwono. 2019. Birokrasi & Governance Teori, Konsep, dan Aplikasi. Depok: Rajawali Pers.

Anggara, Sahya. 2012. Ilmu Administrasi Negara. Bandung: CV Pustaka Setia.

Aspinall, E., & Fealy, G., (eds). 2003. Local Power and Politics in Indonesia. ISEAS, Singapore.

Karianga, Hendra. 2017. Carut-Marut Pengelolaan Keuangan Daerah di Era Otonomi Daerah. Depok: Kencana.

Rangkuti, Freddy. 2018. Teknik Membedah Kasus Bisnis Analisis SWOT. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Hilmi, Zaki. "Evaluasi Pengawasan Pilkada 2020 Pada Masa Pandemi Covid-19: Studi Empiris Pada 8 (Delapan) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat." Jurnal Keadilan Pemilu 1.3 (2020).

Hermansyah Putra, Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA, Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Dana Kampanye pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, dipublikasikan Desember 2018.

Marpaung, Baginda Yosep. Analisis Kepatuhan Laporan dana Kampanye Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Studi Kasus Hasil Audit KAP Panata dan Rekan Terhadap Peserta Pemilihan umum Partai Gerakan Perubahan Indonesia 2019. Diss. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, 2020.

Veri Junaidi dkk, Jurnal Pemilu & Demokrasi, Dana Kampanye: Pengaturan Tanpa Makna, Jakarta: Perludem, Jurnal#3, Mei 2012.

Wegik Prasetyo, Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, Optimalisasi Bekerjanya Pengungkapan Dana Kampanye sebagai Strategi Pencegahan Politik Uang, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2019.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;

Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;

Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;

Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v5i4.1829

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.