UPAYA PENCEGAHAN TERHADAP PENYALAH GUNAAN OBAT OBAT TERLARANG DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS IIA PANCUR BATU
Sari
Penyalahgunaan obat obat terlarang mempunyai dimensi yang luas, pengguna obat obat terlarang dapat merusak tatanan kehidupan keluarga, lingkungan masyarakat dan lingkungan sekolahnya, bahkan langsung atau tidak langsung merupakan ancaman bagi kelangsungan pembangunan serta masa depan bangsa dan negara Indonesia. Bahwa generasi muda adalah generasi penerus bangsa dan negara masa depan Indonesia. Mereka adalah harapan bangsa dan negara, ibarat matahari yang akan memberikan sinar bagi masa depan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, menjaga mereka agar tidak terpengaruh oleh bahaya Narkoba adalah kewajiban semua pihak khususnya Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pancur Batu. Penelitian ini bersifat penelitian hukum normatip dan empires yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, pustaka, norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat serta data-data yang diperoleh kemudian dianalisa untuk menjawab permasalahan di dalam penelitian ini yang berkaitan dengan masalah Upaya Pencegahan Terhadap Penyalah Gunaan Obat Obat Terlarang Di Lembaga Permasyarakatan Kelas Iia Pancur Batu. Obat obat terlarang Narkotika adalah suatu obat atau zat alami, sintetis maupun sintetis yang dapat menyebabkan turunnya kesadaran, menghilangkan atau mengurangi hilang rasa atau nyeri dan perubahan kesadaran yang menimbulkan ketergantungna akan zat tersebut secara terus menerus. Narkotika adalah suatu obat atau zat alami, sintetis maupun sintetis yang dapat menyebabkan turunnya kesadaran, menghilangkan atau mengurangi hilang rasa atau nyeri dan perubahan kesadaran yang menimbulkan ketergantungna akan zat tersebut secara terus menerus. Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pancur Batu dalam mencegah peredaran dan penggunaan narkotika di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pancur Batu bahwa pelaku pengedar Narkotika ancaman pidana minimum khusus atas jenis pidana yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana narkotika, Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pancur Batu dalam mencegah peredaran dan penggunaan narkotika di Wilayah Hukum Pancur Batu sudah sangat epesian dalam pencegahanya.
Kata Kunci: Pencegahan, Penyalah Gunaan,Narkotika.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Acmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta, Kencana Persada, Jakarta.
Adi Kusno, 2009, Diversi Sebagai Upaya Alternative Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, Umm Press, Malang.
Andrisman Tri, 2009, Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Universitas Lampung.
Amirudin dan Asikin, Zainal, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Barda Nawawi dan Muladi, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
Depdiknas Kanwil DKI Jakarta, 2003, Kami Peduli Penanggulangan Bahaya Narkoba, Jakarta.
Dirjosisworo Soedjono, 1990, Hukum Narkotika di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
D. Soedjono, 2004, Hukum Narkotika Indonesia, Cet ke-3, Penerbit Alumni, Bandung.
Gatot Supramono, 2007, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Gula W, 2002, Metodologi Penelitian Hukum, Grasindo, Jakarta.
Hamzah Andi, 2001, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Hamzah Andi, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Bandung. Hawari Dadang, 2006, Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAZA, Badan
Penerbit FKUI, Jakarta.
Kaligis O. C & Associates, 2002, Narkotika Dan Peradilannya Di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan dan Peradilan, Alumni, Bandung.
Karsosno Edy,2007, Mengenal Kecanduan Narkoba dan Minuman Keras, CV. Yrama Widya, Bandung.
Lamintang P.A.F, 1996, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Adityta Bakti, Bandung.
Mardani, 2007, Penyalahgunaan Narkoba, Rajawali Pers, Jakarta
Natangsa Surbakti dan Sudaryono, 2005, Buku Pegangan Kuliah Hukum Pidana, UMS.
Sasangka Hari, 2003, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung.
Imran, Muhammad Amin, Hubungan Fungsional Badan Narkotika Nasional dengan Lembaga Pemasyarakatan dalam Penanganan Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan, Jurnal Hukum, Kementrian Hukum dan HAM Lapas Mataram, Vol.1/No.02/Agustus/2013.
Istianah, Pelaksanaan Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kutoarjo, Fakultas Hukum UNS, 2000.
Sanger, Elrick Christover, Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkoba di Kalangan Generasi Muda, Jurnal Hukum, Vol. II/No. 4/Agustus/2013.
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v5i4.1858
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.