KEABSAHAN AKTA PENGAKUAN HUTANG YANG DIBUAT NOTARIS YANG MEMUAT DUA PERBUATAN HUKUM (ANALISIS PUTUSAN MA NOMOR 2349 K/Pdt.G/2020)
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Habib Adjie, 2017, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung.
Komar Andasasmita, 1983, Notaris Selayang Pandang, Cet. 2, Alumni, Bandung
M. Isnaeni, 2017, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, Cet. Ke-3, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta
Ridwan Khairady, 2015, Kebebasan Berkontrak dan Pacta Sun Servanda Versus Itikad Baik, Universitas Indonesia, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 2013, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta
Try Widiyono, 2008, Direksi Perseroan Terbatas Keberadaan, Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Ghalia Indonesia, Bogor.
Wirjono Projodikoro, 2006, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
https://beritalima.com/dr-ghansam-anand-sh-m-kn-utang-piutang-dana-talangan-tidak-bisa-dijadikan-jual-beli/
J. Satrio, Catatan Hukum, Sepakat dan Permasalahannya: Perjanjian dengan Cacat dalam Kehendak, hukum online.com
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i1.1923
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.










