PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ANAK) MELALUI PROSTITUSI ONLINE

Riski Akbari, Sukmareni Sukmareni, Riki Zulfiko

Sari


Trafficking in persons is one of the crimes that occur in a country or region by using violence, fraud, and coercion against others with the aim of committing acts of commercialisation of sex and to perform forced labour services. The results of this study can raise awareness in the community of how important the right to freedom is in determining one's life. This study aims to determine the judge's consideration in handing down a verdict on the act of trafficking in persons, the prosecutor's and judge's considerations regarding the defendant's responsibility in case verdict Number: 347/Pid.Sus/2019/PN Pdg. The methodology used in this research is normative jurisprudence, the results of this study indicate that the prosecutor and the judge as in giving a verdict to the defendant and not in accordance with Law Number 21 of 2007 concerning the eradication of criminal acts of trafficking in persons, and how the view of the law in addressing issues regarding trafficking in persons and the form of legal certainty obtained in the event of trafficking in persons.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ardianto, S. Y. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum,Vol 4, Nomor

Andra, T. Metode Penelitian. Anak Hebat Indonesia, yogyakarta, thn 2018.

Farhana. Pendekatan Hukum Positif Terhadap Pemidanaan Tindak Perdagangan Orang. Jakarta: CV. ASSOFA, thn 2022.

Firdaus, Muhammad, dan dkk. Perkoperasian Sejarah Teori dant. Bogor: Ghalia Indonesia, 2004.

Gumelang, F. “Kajian Yuridis Terhadap Putusan Hakim Dalam Suatu Perkara Pidana Ditinjau Dari Pasal 183 KUHAP.” vol 10, no. 4 thn 2022.

Irwansyah, Lutfi. “Kemiskinan, Keluarga Dan Prostitusi Pada Remaja.” Psychology and Humanity 4, no. 2 thn 2016.

Kusumawati, Apriliani, dan Nur Rocheati. “Memutus Mata Rantai Praktik Prostitusi di Indonesia Melalui Kriminalisasi Pengguna Jasa Prostitusi.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesi no 1, no 3 thn 2019.

N.S, Sihotang. “Penerapan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.” Riau University, 2016.

News, Redaksi Jayantara. “Praktek Prostitusi Online Hotel Berbintang Mulai Marak di Kota Padang.” jayan tara news. https://www.jayantaranews.com/?p=71250.

Rahmiati &, dan Nurhafifah. “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terkait Hal Yang Memberatkan dan Meringankan Putusan.” Kanun Jurnal, Ilmu hukum, Universitas Syiah Kuala 66, no. XVII (2015).

Sasangka, Hari, dan Lily Rossita. Komentar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 2 ed. Bandung: Mandar Maju, thn 2003.

Soedjono, D. Pelacuran Ditinjau Dari Segi Hukum Dan Kenyataan Dalam Masyarakat. Bandung: Karya Nusantara, 1997.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasan Kehakiman

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 (TPPO)

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i1.1930

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.