PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ANAK) MELALUI PROSTITUSI ONLINE
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ardianto, S. Y. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum,Vol 4, Nomor
Andra, T. Metode Penelitian. Anak Hebat Indonesia, yogyakarta, thn 2018.
Farhana. Pendekatan Hukum Positif Terhadap Pemidanaan Tindak Perdagangan Orang. Jakarta: CV. ASSOFA, thn 2022.
Firdaus, Muhammad, dan dkk. Perkoperasian Sejarah Teori dant. Bogor: Ghalia Indonesia, 2004.
Gumelang, F. “Kajian Yuridis Terhadap Putusan Hakim Dalam Suatu Perkara Pidana Ditinjau Dari Pasal 183 KUHAP.” vol 10, no. 4 thn 2022.
Irwansyah, Lutfi. “Kemiskinan, Keluarga Dan Prostitusi Pada Remaja.” Psychology and Humanity 4, no. 2 thn 2016.
Kusumawati, Apriliani, dan Nur Rocheati. “Memutus Mata Rantai Praktik Prostitusi di Indonesia Melalui Kriminalisasi Pengguna Jasa Prostitusi.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesi no 1, no 3 thn 2019.
N.S, Sihotang. “Penerapan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.” Riau University, 2016.
News, Redaksi Jayantara. “Praktek Prostitusi Online Hotel Berbintang Mulai Marak di Kota Padang.” jayan tara news. https://www.jayantaranews.com/?p=71250.
Rahmiati &, dan Nurhafifah. “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terkait Hal Yang Memberatkan dan Meringankan Putusan.” Kanun Jurnal, Ilmu hukum, Universitas Syiah Kuala 66, no. XVII (2015).
Sasangka, Hari, dan Lily Rossita. Komentar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 2 ed. Bandung: Mandar Maju, thn 2003.
Soedjono, D. Pelacuran Ditinjau Dari Segi Hukum Dan Kenyataan Dalam Masyarakat. Bandung: Karya Nusantara, 1997.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasan Kehakiman
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 (TPPO)
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i1.1930
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.










