PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KHUSUS NARKOTIKA KELAS III SAWAHLUNTO
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
A. Josia Simon R, et,al ,.. Studi Kebudayaan Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia, Cet. 2, (Bandung: Lubuk Agung, 2018).
C. Djisman Samosir, Sekelumit Tentang Penologi Dan Pemasyarakatan, Cet. 1, (Bandung: Nuansa Aulia, 2012).
Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia,Cet. 1 (Bandung: Rafika Aditama, 2006).
Eva Achjani Zulfa, et,al.,, Perkembangan Sistem pemidanaan Dan Sistem Pemasyarakatan, (Depok: Rajawali Pers, 2017).
Yesmil Anwar, Pembaharuan Hukum Pidana (Reformasi Hukum Pidana), (Jakarta: PT. Grasindo. 2008).
Yulies Tiena, Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Cet. 8 (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).
Jurnal
Ferdy Saputra, “ Peranan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Proses Penegakkan Hukum Pidana dihubungkan degan Tujuan Pemidanaan” Jurnal Ilmu Hukum Reusam: Vol. 7 No. 1, Mei 2020.
Ismail Pettanase, “Pembinaan Warga binaan pemasyarakatanna Dalam Sistem Pemasyarakatan”, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Vol. 17 No. 1, Januari 2019.
Natas George Bulo, “Pemenuhan Hak Cuti Menjelang Bebas (emb) terhadap Warga binaan pemasyarakatanna di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kab. Tanah Toraja”, Skripsi tidak ditebitkan, Makkasar: Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, 2013.
Prasthista, “Faktor Penghambat Dalam Pemberian Remisi Terhadap Narapidana (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan)”, Justitia: Jurnal Hukum dan Humaniora, Vol. 8 No. 4 2021.
Umi Enggarsasi dan Atet Sumanto, “Pemberian Remisi Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan”, Jurnal Perspektif, Vol. 20 No. 2, 2 Mei 2015.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i1.1943
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.










