PELAKSANAAN AMAR PUTUSAN GUGATAN REKONVENSI TENTANG HAK-HAK ISTRI DAN ANAK PASCA PERCERAIAN PADA PENGADILAN AGAMA TANJUNG PATI
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku :
Abdul Manan. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Prenada Media Group, 2008.
Abdur Rahman Ghazaly, Fiqh Muamalat (Jakarta: Prenadamedia Group : 2018).
Ahmad Rofiq,Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2000).
Penerapan Hukum Acara Perdata Di lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta: Kencana, 2005)
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, cet.7 (Jakarta: PT.Rajagrafindo Persada, 2011).
Jurnal :
Adriaman, mahlil. “perlindungan hukum anak dalam perkawinan campuran di sumatera barat.” , Ensiklopedia of journal. Vol.5 No.4 (2023).
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3018).
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 12; Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3050).
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Internet :
https://pa-tanjungpati.go.id/tentang-pengadian/profile-pengadilan /struktur-organisasi
https://pa-tanjungpati.go.id/tentang-pengadian/profile-pengadilan/tugas-pokok-dan- fungsi-pengadilan
https://pa-tanjungpati.go.id/layanan-hukum/prosedur-berperkara
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i1.1945
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.