PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK DESAIN INDUSTRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
Agus Sachari dalam Muhamad dan Djubaedillah, Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia, 2014.
Agus Sardjono, Membumikan HKI di Indonesia, Bandung: Cetakan Pertama, Nuansa Aulia, 2009.
Andrieansjah, Hak Desain Industri Berdasarkan Penilaian Kebaruan Desain Industri. Penerbit Alumni, 2023.
Ishaq, Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis Serta Disertasi¸ Bandung: Alfabeta, 2017.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
M.S. Bakry, Pancasila Yuridis Kenegaraan, Yogyakarta: Liberty, 2003.
Willian C. Revelos, dalam Agus Sardjono, Membumikan HKI di Indonesia, Bandung: Cetakan Pertama, Nuansa Aulia, 2009.
B. Jurnal
Cita Citrawinda,dkk, Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Tentang Desain Industri , Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2013.
Isnantiana, Nur Iftitah. "Legal Reasoning Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan." Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam 18.2, 2017.
Rizal, Dito, Anggun Lestari Suryamizon, and Jasman Nazar. "Pertimbangan Hakim Terhadap Pembagian Harta Persama Dalam Perceraian Pada Putusan Nomor 24/Pdt. G/2019/PA. BKT." Sakato Law Journal 1.1 2023.
Sagita, Debby, Syuryani Syuryani, and Jasman Nazar. "Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Karakter Animasi Superman Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014." Sakato Law Journal 1.1 2023.
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i1.1946
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.