EFEKTIFITAS MEDIASI PADA PENYELESAIAN SENGKETA HARTA WARISAN DI PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian Hukum ,Bandung : CV Pusta Setia, 2009
Conny R, Semiawan, Metode Penelitian Kualitatif, Karakteristik dan keunggulannya Jakarta : Grasindo,2010
Julius Dt. Malako Nan Putiah. 2007, Mambangkik Batang Tarandam: Dalam Upaya Mewariskan Dan Melestarikan Adat Minangkabau Menanghapi Modernisasi Kehidupan Bangsa, Bandung: Cintra Umbara
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama,Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011
Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum adat, dan Hukum Nasional,Jakarta: Kencana, 2009,
B. Jurnal
Citra Widyasari S, A. Qadir Gassing, Efektivitas Pelaksanaan Perma No.1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama Pinrang Kelas I-B (QaḍāuNā)Volume 1 Edisi Khusus Oktober 2020
Herdianto, Supardin, dan Rahma Amir, Penerapan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Proses Mediasi Pada Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB (QaḍāuNā Volume 2 Edisi Khusus Oktober2021)
Gasing, A. Qadir. "Efektivitas Pelaksanaan Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Di Mediasi Di Pengadilan Agama Pinrang Kelas Ib." Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 1 (2020): 364-377.
Jamal jamil, substansi hukum perkawinan di lingkuang peradilan agamaJurnal Al-Qadāu Volume 2 Nomor 1/2015
Rizki Mutia , “ Perkembangan Hukum Waris adat Minangkabau Dalam Pembagian Waris Pada Masyarakat Minangkabau Di Aceh” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Waris 2016
Witanto,D.Y. Hukum Acara Mediasi dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, Bandung: Alfabeta 2012.
Kementrian Agama RI Badan Litbang dan Diklat Problematika Hukum Kewarisan Islam Kontemporer di Indonesia, ed. Muchit A. Karim, cet.ke-1, Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2012. Kompilasi Hukum Islam.
C. Undang-Undang
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tantang Mediator
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i1.1949
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.