IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PENARIKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA OLEH PERUSAHAAN LEASING SECARA MELAWAN HUKUM (Studi Putusan No. 973/Pdt.G/2015/PN Dps)
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Alfian, Eksekusi Jaminan Fidusia dalam Kontrak Pembiayaan Konsumen, Jurnal Katalogis, Vol. 5, No. 14 (2017)
H. Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada,2012)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
M.A. Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramitha, 2010)
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, (Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti, 2005)
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004)
Ni Nyoman Ayu Adnyaswari, dan Suatra Putrawan, Kekuatan Hukum Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 6, No. 12 (2018)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK010/2012
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia
R. Wirjono Projodikoro, Azas azas Hukum Pejanjian, (Bandung: Mandar Maju, 2000)
Shavira Ramadhanneswari, R. Suharto, Hendro Saptono, “Penarikan Kendaraan Bermotor Oleh Perusahaan Pembiayaan Terhadap Debitur Yang Mengalami Kredit Macet (Wanprestasi) Dengan Jaminan Fidusia Ditinjau Dari Aspek Yuridis”, Diponegoro Law Journal, Vol. 6, No. 2 (2017)
Sudargo Gautama, Pengertian Tentang Negara Hukum, (Bandung: Alumni, 1973)
Tjoenita, A.T, Perlindungan Hukum Bagi Debitur Terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Sertifikat Jaminan Fidusia Tanpa Sertifikat Jaminan Fidusia Oleh Perusahaan Leasing. Jurnal Imiah Mahasiswa Universitas Surabaya, Vol. 3 No. 1 (2014)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i1.1957
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.