PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP WARGA BINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BUKITTINGGI (Studi Narapidana Narkotika)
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Adi, Rianto. (2004). Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit.
Poernomo, Bambang. (1985). Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan. Yogyakarta: Liberty.
Gunawan, Imam. (2013). Metode kualitatif teori dan praktik. Malang: Bumi Aksara.
Hadisoeprapto, Hartono. (2001). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Hasil wawancara dengan Pak Nova selaku Kepala Seksi Bimbingan Anak Didik LAPAS Kelas IIA Bukittinggi tanggal 23 Mei 2023.
Lamintang, P.A.F dan Theo Lumintang. (2004). Hukum Penetensir Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Priyatno, Dwidja. (2006). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Rafika Aditama.
Rakhmatul Akbar, ”Info Sumbar”, dalam https://infosumbar.net, dikunjungi 25 April 2023.
Soekanto, Soerjono. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press. https://lib.ui.ac.id. Dikunjungi 25 April 2023.
Udaryono dan Natangsa Surbakti. (2017). Buku Pegangan Kuliah Hukum Pidana. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Widodo. (2009). Sistem Pemidanaan Dalam Cyber Crime. Yogyakarta: Laksbang Mediatama.
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i1.1959
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.