KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI (STUDI PADA PUTUSAN No 77/Pid.Sus/2019/PN Bkt)

Meli Wisda, Lola Yustrisia, Riki Zulfiko

Sari


Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik merupakan ketentuan yang berlaku terhadap orang yang melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan UU ITE baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun berada diluar wilayah hukum Indonesia. Perumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah (1) Apa perbandingan antara pencemaran nama baik dengan ujaran kebencian dalam UU ITE (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2019/PN.Bkt . Jenis penelitian ini bersifat yuridis normative dan sifat penelitian adalah deskriptif, sumber data dalam penulisan ini dalah data sekunder,adapun teknik pengumpulan data dalam penulisan ini adalah studi pustaka.Hasil dari penelitian perbandingan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dapat dilihat dari segi sanksinya dan uu yang mengaturnya (2) sedangkan dalam menjatuhkan putusan terdapat 2 jenis factor pertimbangan Hakim, yakni pertimbangan Yuridis yaitu pertimbangan hakim yang didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap dalam persidangan dan oleh Undang-Undang ditetapkan sebagai hal yang wajib dimuat dalam putusan dan pertimbangan Non-Yuridis yaitu berupa faktor diluar peraturan yang sudah diatur yang biasanya memikirkan unsur-unsur subjektif dari suatu perkara pidana.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Anonim, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Jakarta: Gama Press, 2010), h. 100.

Direktori Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2019/PN.Bkt

Eddy O. S. Hariariej, Teori dan Hukum Pembuktian, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2012),hlm.7

Fadli A Natsif. Ketika Hukum Berbicara(Jakarta: PrenadaMedia Group, 2018), h.59

Gunawan, Heri. "Tinjauan yuridis terhadap ujaran kebencian (hate speech) di media sosial dikaitkan dengan kebebasan berpendapat dan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik." Res Nullius Law Journal 2.1 (2020): 76-86.

Gusti Ayu Made Gita, “Tinjauan Yuridis Mengenai Pengatiran dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap TindakPidana Ujaran Kebencian Di Media Sosial”, Kertha Wicara: Jurnal Ilmu Hukum, Mei 2018, hlm.6

http://icjr.or.id/wp-content/uploads/2021/06/SKB-UU-ITE.pdf

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI, Buku Saku Penanganan Ujaran Kebencian, Jakarta: Komnas HAM, 2016, Hlm.

Krisnanda, I. M. D., Ablisar, M., & Sunarmi, M. M. (2021). Analisis yuridis bukti digital (digital evidence) dalam pembuktian perkara tindak pidana ujaran kebencian pada putusan Pengadilan Negeri Medan NO. 3168/PID. SUS/2018/PN. MDN. Res Nullius Law Journal, 3(2), 98-117.

Mulyawati, K. R. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial. Kertha Wicaksana, 15(2), 138-148.

Mufida, Anisa. "Perbandingan Pemberian Sanksi Pencemaran Nama Baik di Media Sosial antara Indonesia dan Arab Saudi." ADALAH 4.3 (2020): 9-16.)

Nudirman Munir,S.H,”Pengaturan Hukum Siber Indonesia”,Rajawali Pers, Divisi Buku Perguruan Tinggi, PT Raja Grafindo Persada, Vol 3, hlm.4-5

Oktiawan, Chandra. "Analisis Yuridis Tindak Pidana Ujaran Kebencian Dalam Media Sosial." Al-Adl: Jurnal Hukum 13.1 (2021): 168-188.

Permatasari, Gusti Ayu Made Gita, and Komang Pradnyana Sudibya. "Tinjauan Yuridis Mengenai Pengaturan dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Media Sosial." Jurnal Kertha Wicara 7.03 (2018).

Polri. go.id, “Berani Unggah Ujaran Kebencian, Siap-siap Dihukum 6 Tahun Penjara”,https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/berani_unggah_ujaran_kebencian,_siapsiap_dihukum_6_tahun_penjara

Putri, Inka Sisilia, Fitri Wahyuni, and Siti Rahmah. "Analisi yuridis putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian (Putusan Perkara Nomor: 13/Pid. Sus/2020/PN Tbh)." JURNAL RISET INDRAGIRI 1.2 (2022): 123-151.

Redaksi Sinar Grafika, Amandemen Undang-Undang ITE: Informasi Dan Transaksi Elektronik Rawamangun, Jakarta Timur; Sinar Grafika, 2017, Hlm.28

Roni, Lola Yustrisia, dan Syaiful Munandar, “Proses Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data Nasabah Bank Melalui Mesin Atm Sebagai Penyalah Gunaan Teknologi Komonikasi Dan Informasi (Studi Putusan Nomor 204/Pid. Sus/2021/PN Pdg). “Ensiklopedia of Jurnal 5.4 (2023)

Ridatullah,http://pencemarannamabaikblog.blogspot.com/2012/05/definisi-pencemaran-nama-baik.html.

Utami, Rasti Dwi. Analisis Yuridis Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech). Diss. UPN Veteran Jawa Timur, 2022.




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i1.1961

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.