KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI (STUDI PADA PUTUSAN No 77/Pid.Sus/2019/PN Bkt)
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Anonim, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Jakarta: Gama Press, 2010), h. 100.
Direktori Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2019/PN.Bkt
Eddy O. S. Hariariej, Teori dan Hukum Pembuktian, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2012),hlm.7
Fadli A Natsif. Ketika Hukum Berbicara(Jakarta: PrenadaMedia Group, 2018), h.59
Gunawan, Heri. "Tinjauan yuridis terhadap ujaran kebencian (hate speech) di media sosial dikaitkan dengan kebebasan berpendapat dan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik." Res Nullius Law Journal 2.1 (2020): 76-86.
Gusti Ayu Made Gita, “Tinjauan Yuridis Mengenai Pengatiran dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap TindakPidana Ujaran Kebencian Di Media Sosial”, Kertha Wicara: Jurnal Ilmu Hukum, Mei 2018, hlm.6
http://icjr.or.id/wp-content/uploads/2021/06/SKB-UU-ITE.pdf
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI, Buku Saku Penanganan Ujaran Kebencian, Jakarta: Komnas HAM, 2016, Hlm.
Krisnanda, I. M. D., Ablisar, M., & Sunarmi, M. M. (2021). Analisis yuridis bukti digital (digital evidence) dalam pembuktian perkara tindak pidana ujaran kebencian pada putusan Pengadilan Negeri Medan NO. 3168/PID. SUS/2018/PN. MDN. Res Nullius Law Journal, 3(2), 98-117.
Mulyawati, K. R. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial. Kertha Wicaksana, 15(2), 138-148.
Mufida, Anisa. "Perbandingan Pemberian Sanksi Pencemaran Nama Baik di Media Sosial antara Indonesia dan Arab Saudi." ADALAH 4.3 (2020): 9-16.)
Nudirman Munir,S.H,”Pengaturan Hukum Siber Indonesia”,Rajawali Pers, Divisi Buku Perguruan Tinggi, PT Raja Grafindo Persada, Vol 3, hlm.4-5
Oktiawan, Chandra. "Analisis Yuridis Tindak Pidana Ujaran Kebencian Dalam Media Sosial." Al-Adl: Jurnal Hukum 13.1 (2021): 168-188.
Permatasari, Gusti Ayu Made Gita, and Komang Pradnyana Sudibya. "Tinjauan Yuridis Mengenai Pengaturan dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Media Sosial." Jurnal Kertha Wicara 7.03 (2018).
Polri. go.id, “Berani Unggah Ujaran Kebencian, Siap-siap Dihukum 6 Tahun Penjara”,https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/berani_unggah_ujaran_kebencian,_siapsiap_dihukum_6_tahun_penjara
Putri, Inka Sisilia, Fitri Wahyuni, and Siti Rahmah. "Analisi yuridis putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian (Putusan Perkara Nomor: 13/Pid. Sus/2020/PN Tbh)." JURNAL RISET INDRAGIRI 1.2 (2022): 123-151.
Redaksi Sinar Grafika, Amandemen Undang-Undang ITE: Informasi Dan Transaksi Elektronik Rawamangun, Jakarta Timur; Sinar Grafika, 2017, Hlm.28
Roni, Lola Yustrisia, dan Syaiful Munandar, “Proses Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data Nasabah Bank Melalui Mesin Atm Sebagai Penyalah Gunaan Teknologi Komonikasi Dan Informasi (Studi Putusan Nomor 204/Pid. Sus/2021/PN Pdg). “Ensiklopedia of Jurnal 5.4 (2023)
Ridatullah,http://pencemarannamabaikblog.blogspot.com/2012/05/definisi-pencemaran-nama-baik.html.
Utami, Rasti Dwi. Analisis Yuridis Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech). Diss. UPN Veteran Jawa Timur, 2022.
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i1.1961
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.