TUNTUTAN KEPERDATAAN OLEH JAKSA PENGACARA NEGARA ATAS ASET HASIL KEJAHATAN KORUPSI

Roberts K

Sari


Abstrak: Aset atau harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi adalah aset atau harta kekayaan negara yang semestinya dipergunakan untuk pembangunan nasional Indonesia, kesejahteraan serta kemakmuran bangsa Indonesia secara adil dan merata di segala bidang. Menyejahterakan dan memakmurkan bangsa Indonesia adalah merupakan tanggung jawab dan tujuan negara. Upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang menggunakan intrumen perdata, sepenuhnya tunduk pada disiplin hukum perdata materiil maupun formil, meskipun berkaitan dengan tindak pidana korupsi.  Proses pidana  menggunakan system pembuktian materiil sedangkan proses perdata menganut system pembuktian formil yang bisa lebih sulit daripada pembuktian materiil. Pada tindak pidana korupsi  disamping penuntut umum, terdakwa juga mempunyai beban pembuktian, yaitu terdakwa wajib membuktikan bahwa harta benda miliknya diperoleh bukan dari korupsi. Beban pembuktian pada terdakwa ini dikenal dengan asas Pembalikan.

Kata Kunci: Keperdataan, Jaksa Pengacara Negara, Aset Negara, Kejahatan Korupsi.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adnan Topan Husodo, “Catatan Kritis atas Usaha Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi” dalam Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana, Jurnal Legislasi Indonesia, 2010

Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta PT Raja Grafindo Persada, 2005

Ashoruddin, Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif. Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2004

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana; Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2014

Bahtiar Effendie, Masdari Tasmin, dan A.Chodari, Surat Gugat Dan Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999

Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, Edisi VI, West Publishing, St. Paul Minesota, 1990.

Denny Indrayana, Negara dalam Darurat Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005

E. Sumaryono, Etika Hukum (Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas), Kanisius, Yogyakarta, 2000.

Efa Laela Fakhriah, Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata. Cetakan ke-2 PT Alumni, Bandung, 2013

Eddy O.S Hiariej, Teori Dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta, 2012

Harkristuti Harkrisnowo, “Reformasi Hukum: Menuju Upaya Sinergistik Untuk Mencapai Supremasi Hukum yang Berkeadilan”, Artikel pada Jurnal Keadilan Vol. 3, Nomor 6 Tahun 2003/2004

Lawrence M. Friedman diterjemahkan oleh Wishnu Basuki, Hukum Amerika Sebuah Pengantar,Tatanusa, Jakarta, 2001

Lili Rasjidi dan l.B. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem,Mandar Maju, Bandung, 2003

Luhut M.P Pangaribuan, Lay Judges dan Hakim Adhoc; Suatu Studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2009

Lexy J.Moleong, 2002, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, cet. ke-9, Sinar Grafika, Jakarta, 2007

Mardjono Reksodiputro, “Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Melihat pada Kejahatan dan Penegakan Hukum Dalam Batas-Batas Toleransi”, Makalah dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap Universitas Indonesia, FHUI, Jakarta, 1993

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana,Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 1995

Muhammad Erwin dan Amrullah Arpan, Filsafat Hukum, Penerbit UNSRI, Palembang, 2007

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, cet. ke-9, Sinar Grafika, Jakarta, 2007

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata : Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cet. Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2005

M. Marwan dan Jimmy P„ Kamus Hukum,Reality Publisher, Surabaya, 2009

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta Soetandyo Wignyosoebroto, 1989, Pengolahan dan Analisis Data, dalam Metode-metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta

Mochtar Lubis dan James Scott, Bunga Rampai Korupsi, Jakarta: LP3ES, 1985

Mashudy Hermawan, Dasar-dasar Hukum Pembuktian, UMSurabaya, Surabaya, 2007

Romli Atmasasmita, Kebijakan Pengembalian Aset Pasca Ratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi-2003 Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Makalah pada workshop pemulihan aset tindak pidana, diselenggarakan oleh Mahupiki di Jakarta, 25-29 Agustus 2014.

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme,Binacipta, Jakarta, 1996




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i1.1985

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.