PERAN SATLANTAS POLRESTA BUKITTTINGGI DALAM PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS MODIFIKASI SEPEDA MOTOR

Rianda Anggi Tigora, Lola Yustrisia, Riki Zulfiko

Sari


Studi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang aturan dan penindakan unit satlantas polresta Bukittingi terhadap pelaku pelanggaran modifikasi sepeda motor. ,Sepeda motor masih menjadi pilihan utama dan yang paling terjangkau untuk mayoritas masyarakat Indonesia, kendaraan roda dua dipilih sebagai transportasi yang umum digunakan. Kendaraan tersebut praktis dan efisien, membuat sepeda motor menjadi pilihan favorit, Modifikasi sepeda motor kian marak dilakukan di Kota Bukittinggi. Peminat modifikasi sepeda motor baik untuk penggunaan transportasi di jalan maupun untuk dilombakan dalam ajang modifikasi kompetisi sepeda motor, Pasal 52 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut, Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui, Penelitian ini berfokus pada bagaimana Satlantas Polresta Bukittinggi menangani pelanggaran lalu lintas yang melibatkan modifikasi sepedamotor. Hal ini disebabkan oleh kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum berlalu lintas yang lebih rendah. Studi ini menunjukkan bahwa satuan lalu lintas Polresta Bukittinggi melakukan pencegahan preventif dan responsif dalam mendeteksi pelanggaran lalu lintas modifikasi sepeda motor yang terjadi di Kota Bukittinggi, penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang memberikan data tentang sesuatu atau gejala gejala sosial, digunakan analisa kualitatif, yaitu penelitian kepustakaan akan dimanfaatkan untuk menganalisa data data yang diperoleh dari lapangan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Anny Yuserlina, (2019),Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bukittinggi Kepada Pelajar, Dalam Jurnal Cendikia Hukum Vol 4 No 2.

Apriliana, L,Z & Jaya, N . S . P(2019). Efektifitas Penggunaan E tilang Terhaap Pelanggaran Lalu Lintas di Polres Magelang. Jurnal Komunikasi Hukum,

Ali, Zainuddin (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Amiruddin dan Zainal Asikin. (2003) Pengantar Metode Pelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Aries Budiono , Winarno Budyatmojo,(2016), PenangananModifikasi Sepeda Motor Sebagai Tindak Pidana Oleh Satuan Kepolisian Resort Madiun, Dalam Jurnal Recidive Apriliana, L,Z & Jaya, N . S . P(2019). Efektifitas Penggunaan E tilang Terhaap Pelanggaran Lalu Lintas di Polres Magelang. Jurnal Komunikasi Hukum,

CaturWuri Wijayanti,(2017) Citra Mahasiswa Menggunakan Kendaraan: Studi Fenomenologi Mahasiswa UNS dalam Membangun Citra Menggunkaan Kendaraan Sepeda Motor,Dalam Jurnal Analisa Sosiologis, Vol 6 No 2,,

Dewi Handayani , Rahma Ori Ophelia , Widi Hartono,( 2017) Pengaruh Pelanggaran Lalu Lintas Terhadap Potensi Kecelakaan Pada Remaja Pengendara Sepeda Motor, Dalam Jurnal Matriks Teknik Sipil.Apriliana, L,Z & Jaya, N . S . P(2019). Efektifitas Penggunaan E tilang Terhaap Pelanggaran Lalu Lintas di Polres Magelang. Jurnal Komunikasi Hukum,

Fauzi Iswari. (2017). “Unsur Keadilan dalam Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia”. Pagaruyuang Law Journal, Vol. 1 No. 1

Herry Yanto Takaliuang. (2014), Prosedur Penyelesaian Hukum Terhadap Pelanggar Lalu Lintas Dalam Kuhap. Jurnal Lex Crimen Vol III,

Iswandi,(2015),KajianKriminologi Terhadap Pelanggar Lalu Lintas Yang di Lakukan Pengemudi Becak Motor, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.,

Jimly Ashiddique, Penegakan Hukum, diakses dari http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf, pada tangga 22 Maret 2023 20:08,

Jupri, Yoslan Koni & Roy Martheen Monti.(2020). PenyelesaianPerkara Lalu Lintas Berbasis E lektronikDalamUpaya Mengurangi Penumpukan Perkara dan Pungli. Jurnal Al-ISHLAH,

Lola Yustrisia,(2022),MekanismePengembalian Aset di Wilayah Asia Tenggara,Dalam Jurnal Sumbang 12

Moeljatno, (2008), “Asas-Asas Hukum Pidana”, Jakarta: Rineka Cipta,

Rahmat Fauzi,(2020), Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Sebagai Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Hukum Polres Bukittinggi, Dalam jurnal Pagaruyuang law jurnal,

Riki Zulfiko,(2022), Kepatuhan Masyarakat Terhadap Putusan Majelis Buek Arek Dalam Pelanggaran Sumbang Salah Di Nagari Pakan Sinayan Dalam Jurnal Sumbang 12.

Rusli Muhammad,(2013) Lembaga Pengadilan Indonesia Beserta Putusan Kontroversial, Yogyakarta, UII Pres,

Sitepu, C, Rifai, E,& Jatmiko, G (2019). Analisis Pelaksanaan E-Tilang Dalam Upaya Pencegahan Praktik Pungutan Liar Yang ilakukan Oleh Polisi Lalu Lintas (Studi Polres MetroJakarta Selatan). Poenale; Jurnal BagianHukum Piana.




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i1.1995

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.