UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PAHAM RADIKALISME OLEH DIREKTORAT INTELIJEN KEAMANAN KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT

Susanti Sembiring, Eggy Mainaldi Perdana

Sari


Tindak pidana terorisme diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Pencegahan terjadinya tindak pidana terorisme yang terjadi di Indonesia khususnya di wilayah hukum Polda Sumatera Barat perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan serta penanggulangan secara dini.Berdasarkan latar belakang diatas maka perumusan masalah dalam penulisan ini adalah,  Pertama, Bagaimanakah Upaya pencegahan tindak pidana terorisme dan paham radikalisme oleh Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Sumatera Barat? Kedua, Apa saja Kendala dalam Upaya pencegahan tindak pidana terorisme dan paham radikalisme oleh Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Sumatera Barat? Spesifikasi penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Metode yang digunakan dengan pendekatan yuridis normatif didukung dengan pendekatan yuridis empiris.  Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer, sedangkan teknik pengumpulan data dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang diperoleh dianalisis secara  kualitatif dan disajikan secara deskriptif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut Pertama; Upaya pencegahan tindak pidana terorisme dan paham radikalisme oleh Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Sumatera Barat adalah dengan menyajikan Informasi mengenai aksi paham radikal disusun dan dilakukan secara tertutup dengan metode klandestin (kegiatan rahasia). Kemudian melakukan pendekatan “life-course” memaknakan bahwa setiap masyarakat mempunyai harapan kepada setiap anggotanya untuk mempunyai perilaku tertentu sesuai dengan kategori-kategori usia yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Konsep ini lebih mengedepankan pada faktor usia sebagai unsur pembeda terhadap suatu perilaku tertentu. Memetakan kelompok paham radikalisme di tengah-tengah masyarakat melalui tokoh msayarakat. Kedua, Kendala dalam upaya pencegahan tindak pidana terorisme dan paham radikalisme oleh Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Sumatera Barat adalah kurangnya Jumlah Personil DitIntelkam Polda sumbar terutam yang tersebar di polres polres di seluruh wilayah hukum Polda Sumbar. Jumlah personil Intelkam yang ideal untuk ukuran sebuah Polres ialah sebanyak 45 (empat puluh lima) personil, sedangkan rata rata Polres di wilayah hukum Polda Sumbar hanya memiliki 15 (Lima Belas) personal. Hambatan lain adalah Intelkam yang harfiahnya merupakan “orang lapangan” atau pelaksana teknis tentunya memerlukan dana yang lebih banyak dibandingkan satuan Polri yang berada di bagian kantor.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku-buku

Abdul, Wahid, Kejahatan Terorisme, Perspektif agama, HAM, dan Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2004

Abdul Zulfidar Akaha, Lc, Terorisme Konspirasi Anti Islam, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2005

Ali Mudhofir, Radikalisme, Ilmu Kalam, Jakarta 2011

Alvin, Peran Masyarakat Sipil Indonesia Membendung Radikalisme – Deradikalisasi, Kompas, Jakarta, 2016

Bisri Ilham, Sistem Hukum Indonesia, Grafindo Persada, Jakarta, 1998

Dedi Prasetyo, Diskresi Kepolisian Pada Tahap Penangkapan Tersangka Terorisme,: UB press, Malang, 2014

Glen Elder, Deradikalisasi Terhadap Teroris, Bumi Aksara, Jakarta, 2014

Indriyanto Seno Adji, Terorisme dan HAM dalam Terorisme: Tragedi Umat Manusia, O.C. Kaligis & Associates. Jakarta, 2001

Mardenis, Pemberantasan Terorisme, Politik Internasional dan Politik Hukum Nasional Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2011

Mahrus Ali, Hukum Pidana Terorisme Teori dan Praktik, Gramata Publishing , Jakarta, 2012

Momo Kelana, Hukum Kepolisian Perkembangan di Indonesia Suatu studi Histories Komperatif, PTIK, Jakarta, 1992

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta,1983

Moch. Faisal Salam, Motivasi Tindakan Terorisme, Mandar Maju, Bandung, 2005

Muslich, Pergerakan Paham Radikalisme, Kencana, Jakarta, 2015

Muhammad Hikam, Deradikalisasi : peran masyarakat sipil Indonesia membendung radikalisme, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2016

Pipin Syarifin, Hukum Pidana Di Indonesia, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2000

Rusman Hadi, Polri menuju Reformasi, Yayasan Tenaga Kerja, Jakarta, 1996

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 2003

Sarlito Wiryawan, Paham Radikal Paham Kiri, Kencana, Jakarta, 2013

Sugandhi, KUHP Dengan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya 1981

Zainal Arifin, Meluruskan Pengertian Radikal, Rineka Cipta, Jakarta, 2010

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang

Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah.

C. Makalah, Jurnal, artikel dan tulisan ilmiah lainnya

Azyumardi Azra, Akar radikalisme keagamaan peran aparat negara, pemimpin agama dan guru untuk kerukunanumatberagama, makalah dalam workshop “Memperkuat Toleransi Melalui Institusi Sekolah” 2011

Emil Mahyudin, Tantangan Intelijen Dalam Kontra-Terorisme Di Indonesia: Suatu Pandangan, Intermestic: Journal of International Studies, Volume 1, Nomor 1, November 2016

Muladi, Hakikat Terorisme dan Prinsip Pengaturan dalam Kriminalisasi”, dalam Jurnal Kriminologi Indonesia, Volume 2, Nomor III, Desember 2002

Maulana Rahmat, Politik Hukum Terhadap Tindak Pidana Terorisme Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Wawasan Yuridika, Volume 1, Nomor 2, September 2017

Riad Tia Wardana, Upaya Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Oleh Direktorat Intelijen Keamanan” . Jurnal ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Universiatas Syiah Kuala. Vol 3.(3) Agustus 2019

D. Kamus

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Karnus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta, 1998

W.J.S. Purwodarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986

E. Web Site

www.kepolisian negara republik indonesia.com Sejarah Polisi Republik Indonesia

Andi Munwarman. Sejarah Singkat Polri, http:/ /www.HukumOnline.com/ hg/narasi/ 2004/04/21/nrs,20040421-01,id.html.

http://www.suaramerdeka.com/harian/0210/24/kha1.htm

http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/karakteristik-dan-motivasi-terorisme.html

http://www.inilah.com/read/detail/416972/bahaya-terorisme-masih-menjadi-ancaman.




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i1.2000

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.