AKIBAT HUKUM ATAS MUSNAHNYA JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT STUDI KASUS PT. BPR HARAU
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Anggun Lestari Suryamizon & Fauzi Iswari, Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Melakukan Pinjaman Uang Secara Online, Jurnal Pagaruyuang Law Journal, Vol 5, no. Juli 2021
Anwar, M. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Kreditur dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan menurut Undang-Undang No.4 Tahun 1996. Jendela Hukum,Vol.1
Fuady, Munir. (1996). Hukum Perkreditan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bhakti
Fuady, Munir. (2000). Jaminan Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hermansyah, 2003, Hukum Perbankan Indonesia, Cet. II, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
J.Satrio, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Bandung; Citra Aditya Bakti, 1993.
Kasmir, 2001, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya (Edisi Revisi 2001), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
K, C. T. S. (2017). Aspek Hukum Benda Tidak Bergerak Sebagai Obyek Jaminan Fidusia. Jurnal Notariil, 1(2), 13–22. https://doi.org/10.22225/jn.2.1.150.13-22
Mahlil Adriaman, 2017-2018, Implementasi Asas Perjanjian Dalam Pinjaman Kredit Atara Bank Dengan Debitur di Hubungkan Dengan Kepatstian Hukum, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 7 no. 1
O.P, Simorangkir, 1998, Seluk Beluk Bank Komersial, Aksara Persada, Indonesia, Jakarta,
Salim,HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta; Raja Grafindo Persada, 2004)
Undang-undang No.4 Tahun 1996 tentang Pengertian Fidusia
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i1.2018
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.