PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN ENTITAS BERORIENTASI NON LABA: STUDI KASUS RUMAH SAKIT PENDIDIKAN

Sanda Patrisia Komalasari, Sri Dewi Edmawati

Sari


This research aims to provide an overview for hospitals about how to present hospital financial reports using case studies in education hospitals. This research will describe how education hospital presents its financial reports, then this research will also show the quality of the hospital's financial reports and the hospital accountant's understanding of financial reports. The presentation of financial reports for non-profit entities is regulated in ISAK 35. A hospital is a non-profit entity, this means that the hospital uses ISAK 35 in presenting its financial reports. The data in this research was obtained through a survey of financial reports and interview with accountants in charge of presenting financial reports. The education hospital used as the object of this research has fully implemented ISAK 35. The quality of financial reports and the Hospital accountant's understanding of financial reports were found to be very good.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Damanik, Lisna Sari et al. 2022. Analisis Penerapan Isak 35 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba Pada Rumah Sakit X. Seminar Manajemen dan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Santo Thomas Medan 1 (1): 132-140.

Ikatan Akuntan Indonesia. 2019. Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan Nomor 35 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia

Ikatan Akuntan Indonesia. 2013. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 1 Tentang Penyajian Laporan Keuangan. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia

Ikatan Akuntan Indonesia. 2011. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 45 Tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2008. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1069/MENKES/SK/XI/2008 tentang Pedoman Klasifikasi dan Standar Rumah Sakit Pendidikan. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia

Pemerintah Republik Indonesia. 2015. Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia

Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Jakarta: Republik Indonesia




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i1.2021

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.