STATUS KEPEMILIKAN HAK JAMINAN FIDUSIA ATAS HAK JAMINAN YANG DIALIHKAN KE PIHAK LAIN
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Asyibli, “Hukum Jaminan”, (MIH Unihaz, Bengkulu: 2018)
Dwi Tatak Subagio, Hukum Jaminan Dalam Perspektif Undang-Undang Jaminan Fidusia (Surabaya: UWKS Press, 2018)
Herilna Elis, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Perjanjian Pembiayaan dengan Fidusia Tidak Terdaftar, dalam Jurnal Ius Quia Iustum, Volume 25, Issue 2, Mei 2018
Nawan Widjaja, “Jaminan Fidusia”, (Jakarta, PT Raja Grefindo Persada, 2001)
Nurfaidah Said, Prinsip Penyerahan Objek Jaminan Atas Dasar Kepercayaan Dalam Perjanjian Fidusia, (Surabaya, Desertasi, 2008)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia
Subekti,S.H. 2005. Pokok-pokok Hukum Perdata. Bogor: PT Intermasa
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Rachmadi Usman, Makna pengalihan hak kepemilikan benda objek Jaminan Fidusia atas dasar kepercayaan, Vol 28, issue 1, 2021
Triwulan, Titik dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien, PrestasiPustaka, Jakarta, 2010.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i1.2023
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.