KETERSINGGUNGAN UNDANG - UNDANG KEPAILITAN DENGAN TEORI LEONARD J. THEBERGE
Sari
Paper ini membahas tentang ketersinggungan antara Undang-Undang Kepailitan dengan Teori Leonard J. Theberge mengenai Kualitas hukum yang baik untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan. Hukum berfungsi sebagai alat atau mekanisme untuk peremajaan, dimana ia melayani tujuan membimbing dan berpotensi mengubah norma dan praktik masyarakat.[1] Ada banyak peran yang terkait dengan hukum, termasuk berfungsi sebagai pelengkap dan tindakan disipliner untuk perilaku pejabat administrasi dan warga sipil dalam situasi di mana konflik muncul dalam konteks negara dan masyarakat. Banyaknya fungsi yang dilakukan dan tugas yang dijalankan oleh hukum menggarisbawahi perannya yang penting dan menonjol dalam interaksi manusia, sehingga menjamin penegasan bahwa hukum memiliki tempat yang kritis dan dapat dilihat dalam bidang kehidupan ini. Bagaimana perspektif peranan hukum kepailitan menggunakan teori hukum dan pembangunan Leonard J. Theberge. Kepentingan dan relevansi strategis sistem hukum semakin dipertegas ketika kerangka negara menganut konsep supremasi hukum atau yang dikenal dengan the law of the top. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Prediktibilitas (predictability), terciptanya rasa kepastian yang gamblang merupakan prasyarat hukum yang sangat penting. Investor memiliki kemampuan untuk secara akurat memproyeksikan hasil keputusan mereka dan mengamankan rasa kepastian mengenai perilaku entitas eksternal. Stability, fungsi dasar negara, sebagaimana disahkan oleh hukum, berkisar pada pelestarian keseimbangan yang diperlukan untuk mencapai suatu tujuan. Fairness, sangat penting bagi sistem hukum untuk menetapkan hasil yang adil bagi penduduk dan mencegah prevalensi tindakan yang bias dan diskriminatif.
Keywords: Peranan Hukum Kepailitan, Perspektif Teori Hukum dan PembangunanTeks Lengkap:
PDFReferensi
Ahadi, Lalu M. Alwin, ‘Efektivitas Hukum Dalam Perspektif Filsafat Hukum: Relasi Urgensi Sosialisasi Terhadap Eksistensi Produk Hukum’, JURNAL USM LAW REVIEW, 5.1 (2022), 110–27
Anisah, Lilies, and Eni Suarti, ‘Analisis Alternatif Restruturisasi Utang Atau Penutupan Perusahaan Pada Pandemi Covid-19 Melalui Pkpu, Kepailitan Dan Likuidasi’, Wajah Hukum, 6.2 (2022), 446
Armeilia, Dwi, ‘Perlindungan Hukum Dan Hak Memperoleh Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Kesehatan Akibat Pandemi Covid-19’, Al-Adl : Jurnal Hukum, 13.2 (2021), 303
Fuad, Fokky, ‘Hukum, Demokrasi Dan Pembangunan Ekonomi - Universitas Esa Unggul’ [accessed 21 May 2023]
natlawreview.com, ‘Tips Untuk Pengacara Dan Firma Hukum Tentang Pengembangan Profesi Di Tahun 2023’, 2022 [accessed 21 May 2023]
Rad, Mehdi, Ali Amiri, Mohammad Hussein Ranjbar, and Hojatollah Salari, ‘Predictability of Financial Statements Fraud-Risk Using Benford’s Law’, Cogent Economics and Finance, 9.1 (2021)
Resti, Farah Ananda, and Harvini Wulansari, ‘Peran Gugus Tugas Reforma Agraria Mewujudkan Kampung Reforma Agraria’, Tunas Agraria, 5.2 (2022)
Rumtianing, Irma, ‘Rekonstruksi Metodologi Hadits Kontemporer ( Telaah Atas Metode Takhrij Kontekstual )’, Kodifikasia, 12.2 (2018)
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta PT Raja Grafindo Persada, 2010, I
Sumadi, Putu Sudarma, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi (Surabaya: PÀRAMITA, 2018)
Theberge, Leonard J., ‘Law and Economic Development’, Denver Journal of International Law & Policy, 9.2 (1980) [accessed 21 May 2023]
Tutik, Titik Triwulan, ‘Ilmu Hukum: Hakekat Keilmuannya Ditinjau Dari Sudut Filsafat Ilmu Dan Teori Ilmu Hukum’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 43.2 (2017)
Wikipedia, ‘Hukum Indonesia ’, 2022 [accessed 26 July 2022]
Yuhelson, ‘Hukum Kepailitan Di Indonesia’, Jurnal Ilmiah Hukum, 2019, 1–225
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i2.2088
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.