PELAKSANAAN PENYELESAIAN PERJANJIAN PEMBORONGAN SECARA NON LITIGASI PADA PENINGKATAN JALAN

Ana Ramadhona, Umul Khair

Sari


Pembangunan dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur. Berkaitan dengan hal itu, pembangunan ini harus didukung oleh pembangunan infrastruktur khususnya prasarana transportasi yaitu jalan raya. Agar apa yang dikerjakan dapat diselesaikan dengan tepat waktu sesuai dengan perjanjian (tidak wan prestasi) perlu disediakan sarana dan prasarana yang memadai dan kelayakan alat yang dipakai sehingga tidak terjadi kerusakan yang dapat menghambat pekerjaan. Tapi pada kenyataannya dalam pelaksanaan perjanjian Pemborongan Peningkatan Jalan Payakumbuh-Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota ada terdapat wan prestasi yaitu penyelesaian proyek tersebut terlambat dari waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Sebagai kesimpulannya: pelaksanaan Perjanjian Pemborongan pada Peningkatan Jalan Payakumbuh-Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota adalah sebagai dasarnya adalah surat perjanjian yang ditandatangani oleh pihak PU Kabupaten Lima Puluh Kota oleh Hj.Yunire Yunirman ST MSi dan pihak kontraktor dari PT. Pebana Adi Sarana oleh Adi Sesono ST yang isinya mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak, yang tertuang dalam perjanjian secara tertulis tapi dalam pelaksanaannya terlambat dari waktu yang terdapat dapam perjanjian tertulis tersebut, Dan dalam hal wan prestasi ini maka oleh para pihak diselesaikan secara non litigasi yaitu dengan jalan negosiasi dan musyawarah.

Kata Kunci:  Pelaksanaan, Perjanjian Pemborongan, Peningkatan Jalan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung

Djulmiadji, 1995, Perjanjian Pemborongan, PT Rineka Cipta, Jakarta;

Salim HS, 2008, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Subekti, 1995, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Jasa Konstruksi

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Wastu, 2017, Perjanjian Kredit Di Bawah Tangan Pada Bank Perkreditan Rakyat. Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenot Ariatan, Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/ index.php/ActaComitas/article/download/34260/20616

Notarius, 2018, Akibat Hukum Perjanjian Pemborongan Di Bawah Tangan Antara Dinas Pekerjaan Umum Brebes Dengan C.V. Arya Duta. Jurnal Ilmiah Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Retrieved from https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/23626

Sedyo Prayogo, 2016, Penerapan Batas- Batas Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian, Jurnal Pembaharuan Hukum, Retrieved from https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/view/1453/0

I Made Aditia Warmadewa, I Made Udiyana dkk, 2017, Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Baku, Kertha Semaya, Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/20545

Angeline Angeline , Ariawan Gunadi, 2022, Analisa Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Dan Bangunan, syntaxliterate Jurnal Ilmiah Indonesia, Retrieved from https://www.jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax-literate/article/view/12463

Roy Albi Winata dkk, 2023, Pelaksanaan Perjanjian Pemborongan Bangunan Pada PT. Inamco Varia Jasa Timika, Jurnal Ilmiah Semarang Law Review, Retrieved from https://journals.usm.ac.id/index.php/slr/article/view/6592




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i2.2099

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.