PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DILUAR WAKTU KAMPANYE PADA PEMILU 2024
Sari
Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Pasal 1 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh peserta pemilu sebelum waktu kampanye merupakan pelanggaran pemilu. Oleh karena itu dalam proses pemilu tahun 2024 ini Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu yang bertugas dalam penegakan hukum tentunya harus bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. Karena jika dilihat dalam pelaksanaannya Bawaslu tidak memberikan tindakan yang keras dan hanya menyurati peserta pemilu agar menertibkan APK nya, walaupun PKPU mengatur sanksi yang ringan, tetapi Bawaslu sebagai penegak hukum pemilu tentu bisa bertindak lebih teras agar membuat efek jera terhadap pelaku pelanggaran berikutnya.Teks Lengkap:
PDFReferensi
BUKU/JURNAL
Bagir Manan. Negara Hukum Yang Berkeadilan. Bandung: Pusat Sudi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (PSKN FH UNPAD), 2011.
Detiknews. “Menertibkan Kampanye Pemilu Di Luar Jadwal,” 2023.
Hendry Simamora. Manajemen Sumber Daya Manusia. 1 ed. Yogyakarta: STIE YPKN, 2004.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 28 tahun 2018 (2018).
KPU RI. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 20 Tahun 2023 (2023).
Muhadam Labolo dan Teguh Ilham. Partai Politik dan Sitem Pemilihan Umum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Nelson DL, Cox MM. Lehninger’s principles of biochemistry. USA: W.H. Freeman, 2004.
Presiden Republik Indonesia. “UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.” Undang-Undang Pemilu. JAKARTA, 2017. http://rumahpemilu.org/wp-content/uploads/2017/08/UU-No.7-Tahun-2017-tentang-Pemilu.pdf.
Riel, Cees B.M., dan Fombrun, Charles J Van. Essentials of Corporate Communication. New York: Routledge, 2008.
Sekretariat Jenderal MPR RI. “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” JAKARTA, Indonesia, 2023.
Shant Dellyna. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1988.
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i2.2101
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.










