URGENSI PENGUATAN LITERASI DIGITAL DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Sari
Disrupsi digital membawa perubahan dan tantangan yang luar biasa bagi pola perilaku dan pemikiran konsumen dan pelaku usaha. Beragam peraturan yang dimaksudkan untuk memitigasi risiko atas masifnya perkembangan teknologi digital pasalnya tidak serta merta meredakan problematika yang kerap berdatangan di tengah aktivitas konsumen. Dalam hal ini, rendahnya tingkat literasi digital merupakan salah satu faktor pemicu persoalan. Dengan menggunakan metode normatif dan pendekatan kualitatif, penelitian ini berupaya untuk menggambarkan urgensi penguatan literasi digital dalam mengoptimalisasikan perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan literasi digital bagi konsumen dan pelaku usaha merupakan faktor terpenting dalam rangka meningkatkan pencegahan dan perlindungan konsumen dan pelaku usaha dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh transaksi digital. Upaya penguatan ini merupakan jawaban untuk keamanan konsumen dan pelaku usaha saat bertransaksi digital. Pada puncaknya, penguatan literasi digital adalah bentuk upaya preventif terjadinya konflik di antara konsumen dan pelaku usaha.
Keywords: Urgensi, Penguatan, Literasi Digital, Perlindungan KonsumenTeks Lengkap:
PDFReferensi
Agoestyowati, Redjeki. “Branding Serial KKPK: Tinjauan Pada Minat Literasi Anak-Anak.” Majalah Ilmiah Bijak 14, no. 1 (2017): 60–69.
Agustini, Pratiwi. “Indeks Literasi Digital Indonesia Kembali Meningkat Tahun 2022.” aptika.kominfo.go.id, 2023. https://aptika.kominfo.go.id/2023/02/indeks-literasi-digital-indonesia-kembali-meningkat-tahun-2022/.
Ama, Roy Gustaf Tupen, and Rahma Wisyana. “Konsep Diri Membaca Dan Minat Baca Pada Siswa Sekolah Dasar.” Cognicia: E-Journal Universitas Muhamammadiyah Malang 9, no. 1 (2021): 6–10.
Ambarwati, Sinta. “BPKN Terima 1.059 Pengaduan, Total Kerugian Rp102 Miliar Pada 2022.” Antara, 2022. https://www.antaranews.com/berita/3317710/bpkn-terima-1059-pengaduan-total-kerugian-rp102-miliar-pada-2022.
Anam, Khoirul. “Paling Rendah Di ASEAN, Tingkat Literasi Digital RI Cuma 62%.” CNBC Indonesia, 2023. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230214171553-37-413790/paling-rendah-di-asean-tingkat-literasi-digital-ri-cuma-62.
APJII. “Survei APJII Pengguna Internet Di Indonesia Tembus 215 Juta Orang.” apjii.or.id, 2023. https://apjii.or.id/berita/d/survei-apjii-pengguna-internet-di-indonesia-tembus-215-juta-orang.
Artikno, Akbar. Hukum Dan Kekuasaan Negara. Jakarta: Rajawali Press, 2010.
BPKN. “Jumlah Pengaduan Konsumen BPKN per 01 September 2023.” Bpkn.go.id, 2023. https://bpkn.go.id/statistik_pengaduan.
CNN Indonesia. “10 Kasus Kebocoran Data 2022: Bjorka Dominan, Ramai-Ramai Bantah.” CNN Indonesia, 2022. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20221230125430-192-894094/10-kasus-kebocoran-data-2022-bjorka-dominan-ramai-ramai-bantah/1.
Devega, Evita. “TEKNOLOGI Masyarakat Indonesia: Malas Baca Tapi Cerewet Di Medsos.” Kominfo.go.id, 2017. https://www.kominfo.go.id/content/detail/10862/teknologi-masyarakat-indonesia-malas-baca-tapi-cerewet-di-medsos/0/sorotan_media.
Dewi, Kisthi Hanila. “Peran Literasi Digital Dan E-Commerce Terhadap Keputusan Pembelian Online.” Coopetition: Jurnal Ilmiah Manajemen 13, no. 3 (2022): 499–504.
Friedman, Lawrence Meir. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Edited by M. Khozim. Bandung: Penerbit Nusa Media, 2019.
Kemendikbud. Risalah Kebijakan: Meningkatkan Kemampuan Literasi Dasar Siswa Indonesia Berdasarkan Analisis Data PISA 2018. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 2021.
Mulia, Sanusi. Hukum Dan Perkembangan Masyarakat. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Muliani, Anisah, Fildzah Mahdiya Karimah, Malla April Liana, Sherena Anodhea Eka Pramudita, Muhammad Khoirul Riza, and Ayom Indramayu. “Pentingnya Peran Literasi Digital Bagi Mahasiswa Di Era Revolusi Industri 4.0 Untuk Kemajuan Indonesia.” Journal of Education and Technology 1, no. 2 (2021): 87–92.
Nisaputra, Rezkiana. “Rugikan Negara, Pemerintah Didesak Segera Tertibkan Social Commerce.” infobacknews.com, 2023. https://infobanknews.com/rugikan-negara-pemerintah-didesak-segera-tertibkan-social-commerce/.
OJK. Infografis Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan Tahun 2022. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2022.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 1980.
Salman, Otja. Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris. Bandung: Alumni, 1993.
Soekanto, Soerjono. Kesadaran Dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 1982.
Suleiman, Ajisatria, Thomas Dewaru, and Noor Halimah Anjani. Menciptakan Konsumen Yang Terinformasi: Melacak Program-Program Literasi Keuangan Di Indonesia. Jakarta: Center for Indonesian Policy Studies, 2022.
Supriyadi, Idha Jalilah Fitria, and Cahya Eka Febriyani. “Pengaruh Testimoni Dan Literasi Digital Terhadap Persepsi Risiko Konsumen Online.” Jurnal Study and Management Research 18, no. 3 (2020): 318–28.
Ulfa, Maulina. “Deretan Kebocoran Data E-Commerce Dan Sektor Perbankan, Seberapa Bahaya?” IDX Channel, 2022. https://www.idxchannel.com/economics/deretan-kebocoran-data-e-commerce-dan-sektor-perbankan-seberapa-bahaya/2.
Vasic, Nebojsa, Milorad Kilibarda, and Tanja Kaurin. “The Influence of Online Shopping Determinants on Customer Satisfactions in the Serbian Market.” Journal of Theoretical and Applied Electronic Commerce Research 14, no. 2 (2019): 70–89.
Zuraya, Nidia. “BPKN Catat Pelanggaran Hak Konsumen Timbulkan Kerugian Rp3,8 Miliar.” Republika.co.id, 2022. https://ekonomi.republika.co.id/berita/rf9p0q383/bpkn-catat-pelanggaran-hak-konsumen-timbulkan-kerugian-rp-38-miliar.
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i2.2112
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.