PENGATURAN PENDAFTARAN TANAH ULAYAT DALAM UPAYA MENDUKUNG TERTIB ADMINISTRASI PERTANAHAN
Sari
The Law Number 11 of 2020 on Job Creation (currently amended by Law Number 6 of 2023 on the Determination of Government Regulations in Lieu of Law Number 2 of 2022 on Job Creation becoming Law) is accompanied by its implementing regulations, Government Regulation Number 18 of 2021 on Management Rights, Land Rights, Apartment Units, and Land Registration, as well as Minister of Agrarian and Spatial Planning/Head of the National Land Agency Regulation Number 18 of 2021 on Procedures for Determining Management Rights and Land Rights. These regulations state that the designation of ulayat rights as management rights is a form of recognition of customary law communities. The granting of management rights to customary law communities indirectly makes ulayat land one of the objects of land registration. Currently, the Ministry of Agrarian and Spatial Planning has made efforts through collaboration with the Ministry of Home Affairs, local governments, and universities to implement a pilot project for the determination of management rights on ulayat land. From this pilot project, 6 (six) certificates of management rights on ulayat land have been issued, but as of now, there are no technical regulations related to the determination of management rights on ulayat land. This study will examine the regulatory vacuum and several factors that need to be considered in the formulation of technical regulations for the registration of ulayat land in an effort to support orderly land administration.
Keywords: Land Registration, Customary Land, Customary Law Communities, Management RightsTeks Lengkap:
PDFReferensi
Buku dan Jurnal
Kurnia Warman. 2006. Ganggam Bauntuak Menjadi Hak Milik. Padang: Andalas University Press.
Maria S.W. Sumardjono. 2005. Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.
Maria S.W. Soemardjono. 2010. Agenda yang Belum Selesai, Refleksi Atas Berbagai Kebijakan Pertanahan. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Soerjono Soekanto. 2021. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.
S. Chandra. 2005. Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Maria SW Sumardjono. Hak Masyarakat Hukum Adat. Opini SKH Kompas. 19 Juni 2013.
Robert K.R. Hammar. 2011. Implikasi Penataan Ruang terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. Disertasi Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Soetandyo Wignjosoebroto. Pokok-Pokok Pikiran Tentang Empat Syarat Pengakuan Eksistensi Masyarakat Adat, Inventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Publikasi kerjasama Komisi Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi RI, Departemen Dalam Negeri Desember 2006.
Zefrizal Nurdin. 2015. Dilema Pemanfaatan Tanah Ulayat untuk Investasi di Sumatera Barat pada Norma dan Implementasi. Jurnal Media Hukum.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengusahaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah.
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i2.2121
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.