PENUNTUTAN PIDANA DALAM MASALAH PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DI BIDANG PENCUCIAN UANG
Sari
Dewasa ini, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta globalisasi yang tidak dapat dibendung tidak hanya memberikan dampak positif, namun juga seringkali menimbulkan dampak negatif, seperti “globalisasi kejahatan” dan meningkatnya kualitas (metodologi) dan kuantitas tindak pidana yang dilakukan korporasi.
Yang menjadi pertanyaan dalam pasal ini adalah apa yang menjadi pertanggungjawaban pidana korporasi saat ini dalam upaya pemberantasan kejahatan korporasi, dan bagaimana pertanggungjawaban hukum pidana korporasi pada masa yang akan datang dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Kata Kunci : Korporasi, Pidana, Tindak Pidana, Hukum Pidana, Money LaundringTeks Lengkap:
PDFReferensi
A.Hamzah, Hukum Pidana Ekonomi, (Jakarta: Erlangga, 1977), halaman 48.
A.Z. Abidin, Bunga Rampai Hukum Pidana (Jakarta : Pradnya Paramita, 1983), Halaman 54.
A.Z. Abidin. Op cit, halaman 51.
Brace Jovanivich Legal and Professional Publications, Inc.1979) halaman 43
George.E. Dix.Gilbert Law Summeries Criminal Law. Eleventh Edition. (New York Harcourt
Chirdir Ali, Op Cit, halaman 74
Himpunan peraturan Perundang-undangsn R.I. Disusun menurut Sistem Engelbert, (Jakarta: P.T. Ichitiar Baru- Van Hoeve, 1989), halaman 2010
M.NAtsir Said, Hukum Perusahaan di Indonesia (Perorangan), (Bandung: Alumni 1987), Halaman 3.
Rudy Prasetya, kedudukan Mandiri Perseroan terbatas, PT. Citra Aditya Bahkti, bandung, 1995.
Satjipto Raharjdo, hukum Masyarakat dan Pembangunan. (Bandung: Alumni 1980), Halaman 3,4
Soedjono Dirdjosisworo, Hukum Pidana Indonesia dan Gelagat kriminalitas Masyarakat Pasca Industri, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada FH UNPAR, Bandung, 2009,Hal.10
Subekti dan R.Tjitrosudibio, Kamus Hukum, (Jakarta : Pradnya Paramita, 1979), Halaman 34.
Sudarto, Hukum Pidana I, (Semarang: Badan Penyediaan Bahan-Bahan kuliah FH, Undip, 1987), halaman 61.
Sudarto, Pemidanaan, Pidana dan Tindakan dalam masalah-masalah Hukum, , Semarang, FH-UNDIP, 1987
Sutan Remy Sjahdeini, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Jakarta : Grafiti Press, 2006), hlm. 152-153.
United Nation, Guilding Principles for Crime Prevention, USA: the UNDep of Public Information, 1988.
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i3.2181
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.