TEORI ORGAN NEGARA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN DAN PENGUATAN LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
Sari
Abstract: The theory of state organs views the state as an organism consisting of organs with distinct functions that support one another to achieve common goals. In Indonesia, this theory serves as the foundation for the formation and strengthening of state institutions as stipulated in the 1945 Constitution. This study aims to analyze the application of the theory of state organs within Indonesia's constitutional system, particularly in the division of legislative, executive, and judicial functions, as well as the emergence of independent institutions. Employing a normative juridical research method with statutory, conceptual, and historical approaches, the study finds that the application of the theory has fostered a more democratic institutional structure. However, challenges such as overlapping authorities and insufficient inter-agency coordination persist. Strengthening the implementation of checks and balances is essential to enhance the effectiveness of governance.
Keywords: Theory Of State Organs, State Institutions, Constitutional System.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Arifin Firmansyah, et-al, Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Jakarta, 2005.
Bomer Pasaribu, Lembaga Produktifitas Nasional Menbangun Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing (GNP2DS), Makalah Pada Emu Karya Mutu & Produktifitas Nasional XXII (TKMPN) dan International Quality dan Productivity Convention 2018 (IQPC) Batam, 27-30 November 2018.
Dasril Radjab, Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2010.
Denny Indrayana, Jangan Bunuh KPK Komisi Pemberantasan Korupsi, Intrans Publishing, Malang, 2016.
HM. Thalhah, Teori Demokrasi dalam Wacana Ketatanegaraan Perspektif Pemikiran Hans Kelsen, Jurnal Hukum, Volume 16, Nomor 3, 2009.
Jimly Asshiddiqie, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945, makalah dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, Denpasar, 18-18 Juli 2003.
Laurensius Arliman S, Pengaturan Kelembagaan Hak Asasi Manusia Terhadap Perlindingan Anak di Indonesia, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 2021.
Lukman Hakim, Pelembagaan Komisi-Komisi Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Jurnal Konstitusi – Puskasi Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, Volume II, Nomor 2, 2009.
Lukman Hakim, Kedudukan Hukum Komisi Negara di Indonesia, Eksistensi Komisi-Komisi Negara (State Auxiliary Agency) Sebagai Organ Negara yang Mandiri dalam Siste Ketatanegaraan, Setara Press, Malang, 2010.
Lukman Hakim, Kewenangan Organ Negara Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Jurnal Konstitusi – Puskasi Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, Volume IV, Nomor 1, 2011.
Lukman Hakim, Filosofi Kewenangan Organ dan Lembaga Daerah, Setara Press, Malang, 2012.
Maqdir Ismail, Bank Indonesia dalam Tata Pemerintahan Indonesia, Jurnal Hukum, Volume 17, Nomor 3, 2010.
Marjan Miharja, Gesetzgebungswissenschaft: Bahan Ajar Ilmu Perundang-undangan, STIH Iblam Press, Jakarta, 2012.
Muchamad Ali Safa’at, Perkembangan Lembaga Negara dan Birokrasi, http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2012/12/Perkembangan-Lembaga-Negara-Dan-Birokrasi.Pdf, diakses pada tanggal 1 Maret 2019.
Nimatul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2011.
Patrialis Akbar, Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Retno Mawarini Sukmariningsih, Penataan Lembaga Negara Mandiri Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 26, Nomor 2, 2014.
Suharizal, Konstitusional Ikatan Dokter Indonesia, Keterangan Ahli dari Pihak Terkait di Mahkamah Konstitusi taggal 4 September 2017 dalam Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dalam Perkara Nomor 10/PUU-XV/2017 disampaikan pada hari Senin, 4 September 2017.
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i3.2401
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.










