MENURUNNYA CAPAIAN LEGISLASI DPR DAN PRESIDEN JOKO WIDODO DALAM MASA PEMILU SERENTAK 2024
Sari
Lembaga negara yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk membentuk UU adalah DPR dan Presiden. Dua lembaga inilah yang membentuk UU yang dibukukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) setiap tahun. Ada pun perumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengapa capaian legislasi DPR dan Presiden Joko Widodo menurun ketika musim pemilu serentak 2024? Kedua, bagaimana kualitas legislasi DPR dan Presiden Joko Widodo dalam musim pemilu serentak 2024? Penelitian ini menggunakan metoda penelitian hukum normatif, yaitu mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Capaian legislasi DPR dan Presiden Joko Widodo mengalami penurunan dalam musim pemilu serentak 2024 karena disebabkan tidak seriusnya anggota DPR dan Presiden Joko Widodo dalam membahas RUU karena keduanya dihadapkan pada pemilu serentak 2024. Terlebih DPR yang harus berjuang agar bisa terpilih kembali dalam pemilu serentak 2024 di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Kualitas legislasi DPR dan Presiden Joko Widodo dalam musim pemilu serentak juga mengalami penurunan yang dibuktikan dengan kerapnya diuji UU ke Mahkamah Konstitusi.
Kata Kunci: Menurunnya, Capaian, Legislasi, DPR, Presiden, Joko Widodo, Pemilu
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku-buku
Saifuddin, “ Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” FH UII Press, 2009;
Sirajuddin, Winardi, Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia, Setera Press Malang, 2015;
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2009;
Jamaludin Ghafur, Allan Fatchan Gani Wardhana, Presidential Threshold Sejarah, Konsep, dan Ambang Batas Persyaratan Pencalonan dalam Tata Hukum di Indonesia, Setara Press Malang, 2019;
Joko Riskiyono, Pengaruh Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Undang-Undang, Nadi Pustaka, Depok, cetakan Kedua, 2017;
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
C. Internet
Abdul Basid Fuadi, Politik Hukum Pengaturan Keserentakan Pemilu, Jurnal Konstitusi, Volume 18, Nomor 3, September 2021
https://www.hukumonline.com/berita/a/asas-asas-pemilu-lt64956cc40a99a/?page=2,
https://jdih.kpu.go.id/detailkepkpu-4a645456523031524a544e454a544e45
https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/01/15/kinerja-dpr-anjlok-di-tengah-masa-kampanye
https://www.hukumonline.com/berita/a/catatan-perludem-atas-kinerja-legislasi-dpr-untuk-memperkuat-sektor-kepemiluan-lt635b7e29019bd/?page=2.
Zennis Helen, Pemilu 2024 dan Nasib Legislasi,https://www.kompas.id/baca/opini/2024/01/11/pemilu-2024-dan-nasib-legislasi
Sabungan Sibarani, Dinamika Pemilihan Legislatif (Legislative Elections Dynamics), Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 N0. 01 - Maret 2016
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i4.2419
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.










