PERANAN HUKUM DALAM PROBLEMATIKA PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA

Andi Sukrianto, Elfrida Ratnawati Gultom

Sari


Indonesia's economic development uses Article 33 of the 1945 Constitution as the basis for economic growth. To move the Indonesian economy towards a people's economy, it is mandated that the economy be organized based on cooperative efforts based on the concept of family. This research uses a descriptive type of normative legal research. Data was analyzed qualitatively. Concluding uses deductive logic. The research results show that realizing social welfare for all Indonesian people based on a sense of unity between citizens is a constitutional mandate. Apart from that, there are links between large, medium, and small economic actors. There must be mutually beneficial support between economic actors and different economic activities, which are important branches of production in economic democracy.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adis Nur Hayati, “Analisis Tantangan Dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha Pada Sektor E-Commerce Di Indonesia,” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, No. 1 (2021).

Ayup Suran Ningsih, “Implikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM),” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, No. 2 (2019).

Emil Salim, Kembali ke Jalan Lurus: Esai-esai 1966-1999, Jakarta: Alvabet, 2000.

H. Karli Kalianda, “Problematika Pengaturan Persaingan Usaha Dalam Sistem Hukum Indonesia,” Wasaka Hukum 8, No. 1 (2020).

Maarthen Y. Tampanguma, “Tinjauan Yuridis Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha Dalam Menciptakan Kepastian Hukum,” Lex Administratum IX, No. 3 (2021).

R A T Girsang, “Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Di Indonesia Berkaitan Dengan Pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, No. 12 (2021).

Endik Wahyudi and Wahyu Prakoso, “Urgensi Penerapan Prinsip Ekstrateritorial Bagi Penegakkan Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia” 18 (2021): 258.

Meysita Arum Nugroho and Amsori, “Analisa Hukum Penetapan Harga Dalam Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” Jurnal Hukum Indonesia 1 (2022): 10–18, https://doi.org/10.58344/jhi.v2i2.45.

Rima, “AgustinaDewi perbandingan diplomasi publik melalui industri halal pada sektor kuliner anatara thailand dan indonesia 2019-2021.’ (2023).

Sanger, Brigitte Dewinta Naftalia. "Tinjauan Yuridis Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha dalam Menciptakan Kepastian Hukum." Lex Administratum 9.3 (2021).




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i4.2457

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.