PERBANDINGAN SISTEM HUKUM TENTANG MEDIASI PERCERAIAN INDONESIA DENGAN MALAYSIA KHUSUS WILAYAH-WILAH PERSEKUTUAN
Sari
Negara Indonesia dengan Negara Malaysia memiliki perbedaan karena Indonesia Indonesia dipimpin oleh Presiden sedangkan Malaysia dipimpin oleh Perdana Menteri hal ini yang membuat Indonesia dengan Malaysia memiliki Karakteristik hukum yang berbeda. Indonesia menggunakan Sistem Hukum Civil Law sedangkan Malaysia Menggunakan Commond Law, maka dari itu membahas perihal Perceraian kedua Negara tersebut sangatlah menarik. Rumusan Masalah Bagaimana Persamaan dan Perbedaan sistem hukum mediasi perceraian Indonesia dengan Malaysia Khusus Wilayah-Wilayah Persekutuan dan Faktor-Faktor penyebab terjadinya persamaan dan perbedaan sistem hukum mediasi perceraian Negara Indonesia dengan Negara Malaysia Khusus Wilayah-Wilayah Persekutuan. Tipe penelitian hukum normative, bersifat Deskriptif, menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif, penarikan kesimpulan logika deduktif. Kesimpulannya persamaan sistem hukum yang dapat ditemukan ialah pada saat pelaksanaan proses mediasi dan penunjukkan mediator, sedangkan untuk perbedaan sistem hukumnya ialah pada cara melakukan mediasi, perbedaan pengaturan mediasi, syarat-syarat mediasi, batas waktu proses mediasi dan jumlah mediator, Factor-faktor yang mempengaruhi terjadinya persamaan dan perbedaan mediasi perceraian Indonesia dengan Malaysia khusus wilayah-wilayah persekutuan ialah karena factor bentuk Negara dan sistem pemerintahannya.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdul Halim Barkatullah, Budaya Hukum Masyarakat dalam persepketif sistem hukum, Jurnal UKSW (2013)
Akta 303 Undang-Undang Keluarga Isalam Wilayah persekutuan
akta 585 tatatcara Mal Mahkamah Syariah
Basar Dikuraisyin, Sistem Hukum dan Peradilan Islam di Malaysia, Terateks, Vol.1, No, 3 (2017)
Farida Sekti Pahlevi, Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Persepektif Legal System Lawrence M. Friedmen, Jurnal El-Dusturie Vol 1 No.1 (2022)
Handri Raharjo, Sistem Hukum Indonesia (Jakarta:Media Pressindo, 2018)
Lawrence M Friedmen, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russel : Sage Foundation, 1975)
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik
Peter De Cruz, Comparative Law in A Chaning World, (London: Cavendich Publishing Limited, 1999)
Ratna Artha Windari, Pengantar Hukum Indonesia (Depok:Rajawali Pers, 2017)
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i4.2468
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.










