PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENYELESAIAN PERKARA WANPRESTASI JUAL BELI TANAH (Analisis Putusan Nomor 171/PDT/2022/PT PDG)

Devirianti Effendi, Naldi Gantika

Sari


Berdasarkan Pasal 1457 KUH Perdata menyebutkan bahwa jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Sesuai dengan kesepakatan yang dikehendaki dalam suatu perjanjian maka akan muncul hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pembeli maupun penjual. Akan tetapi dalam praktiknya kadang-kadang terjadi wanprestasi (ingkar janji) dimana salah satu pihak tidak mematuhi ataupun menjalankan apa yang menjadi kewajibannya. Salah satunya berupa kasus sengketa jual beli tanah yang diperiksa dan diadili pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Padang Nomor 171/PDT/2022/PT PDG. Sengketa terjadi antara Bakri Landra dan Arnaini sebagai penjual (Para Pembanding/Para Penggugat) dengan PT. PLN Persero unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah sebagai pembeli (Terbanding/Tergugat) dan Badan Pertanahan Nasional Kota Padang (Turut Terbanding/Turut Tergugat) terkait pembayaran ganti rugi atas tanah yang akan diperuntukkan untuk pembangunan Gardu Induk 150  KV Bingkuang. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimana pertimbangan hakim dalam penyelesaian perkara wanprestasi jual beli tanah Putusan Nomor 171/PDT/2022/PT PDG? Kedua, bagaimana akibat hukum dari putusan hakim terhadap penyelesaian perkara wanprestasi jual beli tanah Putusan Nomor 171/PDT/2022/PT PDG? Penelitian skripsi ini bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini hanya menggunakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari penelitian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif kualitatif.

Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Zainuddin Ali, Metodologi Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i3.2503

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.