ANALISIS HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM KONTEKS PENGUNAAN TEKNOLOGI BIG DATA (Perspektif Perlindungan dan Kemanan Data Pribadi)

Ridwan Putra, Nandie Hayati, Safi’i Maizen, Feby Okta Sari

Sari


Indonesia is a state of law, States are obliged to provide protection of the right to personal data stems from the right of respect for private life. The concept of personal life refers to man as a living being. The individual is the primary holder of the right to protect personal data, there are categories of legal bodies that need to be regulated in relation to the protection of personal data. One legal body is the personal data controller i.e. human beings as subjects, public or private legal entities and other social organizations that individually or collectively control personal information. Protecting personal data in the digital age requires comprehensive regulation. The establishment of a special body is necessary to monitor and protect personal data from misuse. The legal protection of personal data in the use of big data technology must follow the rapid development of technology in order to be able to resolve the data leakage that occurs especially in the sphere of government. A lot of data leaks happen on personal data. Governments should play an active role in enforcing proper regulation and raising awareness of data protection rights, as well as monitoring and enforcement of the law against data theft.

Keywords: Protection, Personal Data, Technology Uses, Big Data


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku-Buku

Bryan A. Garner (ed.), “Black’s Law Dictionary”,8th Edition, (St. Paul: West Pub. Co., 2004)

C.S.T. Kansil,”Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”,(balai Pustaka, Jakarta :1980 )

Kartika Dewi Irianto “Hukum Bisnis di Era Digital”, (CV.Gita Lentera),(2024)

Muchsin.,”Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia”. Universitas Sebelas Maret, Surakarta. 2003

Muhammad wali (2023),”Penerapan dan Implementasi Big data di Berbagai Sektor(Pembangunna Berkelanjutan era Industri 4.0 dan Society 5.0”,(PT.Sonpedia Publishing Indonesia)

Nurul Aziza dkk,”Fundamental of Sosial Research :Methods Processes And Aplications”,(Yogyakarta:Diandra Kreatif),2021

B. Jurnal

Ahmad Fachri Yamin “perlindungan data pribadi dalam era digital : tantangan dan solusi” Vol 7, No 2, 2024

Amelia Nindya Putri dkk,”Literature Review : Tinjauan Pengimplementasian Pelayanan Rumah Sakit Berdasarkan UU NO 44 Tahun 2009”,Jurnal Kesehatan Tambusai.Vol 2 No 4.Desember 2021

Ananta Fadli Sutarli & Selly Kurniawan,”Peranan Pemerintah Melalui UU Perlindungan Data Pribadi Dalam menanggulangi Phiding di Indonesia”Jurnal Penelitian Ilmu Sosial,Vol 3 No 2 Tahun 2023

Dasep Suryanto dkk,”Implementasi UU Nomor 27 Thaun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Industri Ritel : Tinjauan Terhadap Kepatuhan Dan Dampaknya Kepada Konsumen”,Jurnal Pascasarjana Ilmu Hukum,Vol 10 No 1 Tahun 2024

Diyanah Shabitah, “Kerangka Hukum Dalam Mengakses Big data : Solusi Persoalan Dilematis Penggunaan Big data Dalam Pemerintahan”. 2019

Emyana Ruth Erika Sirait,”Implementasi Teknologi Big Data di Lembaga Pemerintahan Indonesia”,Jurnal penelitian Pos dan Informatika,Vol.6.No 2,2016

Imam Subechi,Hakim Agung,”Mewujudkan Negara Hukum Indonesia”,Jurnal Hukum dan Peradilan.Vol 1 No 3,November 2012

Kadek Rima Anggen Suari,I Made Sarjana,Menjaga Privasi Di Era Digital : Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia,Jurnal Analisis Hukum,Vol 6 No 1 April 2023

Natasya Salsabila Nainggolan dkk,”Pentingnya Keamanan Big Data Dalam Lembaga Pemerintahan Di Era Digital”,Jurnal Sains dan Teknologi.Vol 3 No 2,Juli 2023

Philip Chen dkk,”Aplikasi,Tantangan,Teknik,dan Teknologi yang Padat Data : Survei tentang big Data”,Jurnal Ilmu Informasi.Vol 275.(2014)

Samuel D.warren & Louis D.Brandies,”The Right To Privacy”,Harvard Law Review.Vol IV.No 5,15 Desember 1980

Satjipto Rahardjo,”Ilmu Hukum”,cetakan keenam,(Bandung:PT Citra Aditya Bakri 2006)

Septi Nur Wijayanti,”Studi Evaluasi Terhadap Amandemen UUD 1945 (Amandemen Sebagai Upaya Pemenuhan Kebutuhan Hukum Masyarakat Indonesia),Jurnal Media Hukum.Vol 16.No 2,Desember 2009

Setiono. “Rule of Law (Supremasi Hukum)”. Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. 2004

Sinta Dewi Rosadi,”Perlindungan Privasi dan Data Pribadi Dalam Era EkonomiDigital Di Indonesia”,Jurnal Veritas Et Justitia,Vol 4 No 1 Tahun 2018

Sivarajah,”Analisis Kritis Tantangan Big Data dan Metode Analisis”,Jurnal Of Business Research,Vol.70.(2017)

Suryawijaya T.W.E,”Memperkuat Keamanan Data Melalui Teknologi Blockchain : Mengekplorasi Implementasi Sukses Dalam Trasformasi Digital Di Indonesia”Jurnal Studi Kebijakam Publik,2(1),2023

Tias Palupi Kurnianingrum “Urgensi Perlindungan Data Pribadi Konsumen di Era ekonomi digital” Vol.25 No.3 Tahun 2023

Wahyudi djafar,“Hukum Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia: Lanskap, Urgensi, Dan Kebutuhan Pembaharuan.”

Wenderlin Koswara,“implementasi perlindungan data pribadi oleh penyelengbara sistem elektronik dikaitkan dengan teori keadilan dan kepastian hukum” Vol.7.No 2,2022

Yohanes Hermanto Sirait,”General Data Protetion Regulation (GDPR) Dan Kedaulatan Negara Non-Uni Eropa”,Gorontalo Law Review,Vol 2 No 2,Oktober 2019,

Yusep Ginanjar,”Strategi Indenesia Membentuk Cyber Security Dalam Menghadapi ancaman Cyber Crime Melalui Badan Siber dan Sandi Negara”,Jurnal Dinamika Global.Vol 7 No 2 Desember 2022

C. Situs Internet/halaman web

Indeks Keamanan Siber Indonesia Peringkat ke-3 Terendah di Antara Negara G20 (katadata.co.id) diakses tanggal 20 juli 2024

Indonesia Masuk 10 Negara dengan Kebocoran Data Terbesar (katadata.co.id) diakses tanggal 19 juli 2024

Kemenkominfo Tangani 111 Kasus Kebocoran Data Pribadi Sepanjang 2019-2024 - Kompas.id diakses tanggal 19 Juli 2024

Mohammad, Habeeb, et al. "Strategies of Artificial intelligence tools in the domain of nanomedicine." Journal of Drug Delivery Science and Technology (2023): 105157.

RUU Perlindungan Data Pribadi Belum Masuk Prolegnas 2018 (cnnindonesia.com) diakses tanggal 22 Juli 2024

Peraturan/Undang-Undang

Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Pasal 26 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur mengenai larangan pemindahan data pribadi

Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA,Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 1 Tahun 2001,(2001)




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i4.2547

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.