VARIA KEDUDUKAN HAK DAN OBJEK THALAQ ORANG MURTAD ANTARA PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA PADANG DENGAN BUKU PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS DAN ADMINISTRASI PERADILAN AGAMA
Sari
Penelitian ini dilatar belakangi, karena adanya perbedaan antara putusan hakim dengan apa yang tersurat dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama yaitu terdapat pada poin (b) dan (m) tentang perkara perceraian bagi suami yang riddah (keluar dari agama Islam) yang mengajukan perceraian harus berbentuk gugatan. Amar putusannya bukan memberikan izin kepada suami untuk mengikrarkan talak, akan tetapi talak dijatuhkan oleh pengadilan agama atau mahkamah syar`iyah dalam bentuk putusan. Untuk keseragaman, amar putusan cerai talak yang dijatuhkan oleh suami yang riddhah (keluar dari agama Islam) sebagaimana tersebut dalam huruf b di atas berbunyi: “menjatuhkan talak satu ba`in shugra pemohon (nama...... bin .......) terhadap termohon (nama.... binti ........).Namun dalam putusan No:737/Pdt.G/2012/PA.Pdg dan No: 0169/Pdt.G/2014/PA.Pdg hakim menjatuhkan dengan talak satu raj`i, dan putusan ini menjadi salah satu bukti bahwa perceraian orang yang murtad memang pernah terjadi dan menjadi wewenang Pengadilaan Agama
Selanjutnya tentang keabsahan thalaq suami murtad dalam perspektif fikih terdapat dua pendapat yang pernah berkembang; Sah dan tidak sah. Menurut hukum perkawinan di Indonesia (Undang-Undang), persoalan perceraian itu khususnya di Negara Indonesia tidak cukup masalah diyani (agama) saja, tapi harus disertai dengan qadha`i (campur tangan pengadilan), selanjutnya, Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, mengenai perkara perceraian orang yang murtad untuk menyelesaikannya, menyerahkan sepenuhnya kepada pendapat hakim yang memeriksanya dalam memutuskannya.
Pada perkara perceraian orang yang murtad, apabila hakim memandang sebagai alasan utama perceraian adalah pertengkaran yang tidak bisa didamaikan lagi bukan berdasarkan kemurtadan salah satu dari pasangan, dalam perkara ini hakim memberi izin kepada suami yang murtad untuk menjatuhkan talak kepada istrinya yang muslim, sedangkan kemurtadan hanya dipandang sebagai faktor penyebab bukan sebagai alasan utama. Namun apabila yang dipandang itu adalah kemurtadan sebagai alasan utama, hakim bukan memberikan izin kepada suami yang riddah untuk mengikrarkan talak, akan tetapi talak dijatuhkan oleh pengadilan agama atau mahkamah syar`iyah dalam bentuk putusan, yang mana amar putusan menjatuhkan talak satu ba`in shugra pemohon (nama...... bin .......) terhadap termohon (nama.... binti ........).
Dengan demikian dapat dipahami bahwa perceraian orang yang murtad berbeda dengan perceraian yang disebabkan oleh kemurtadan sebagai alasan utamanya. Mengenai hal ini dari beberapa pendapat yang tertera dapat ditarik kesimpulan bahwa, suami yang murtad juga terbebani kewajiban yang sama dengan muslim, sehingga suami yang murtad mempunyai kapasitas untuk menjatuhkan talaknya kepada istrinya yang muslimah, sehingga talaknya adalah sah dan wanita (istri) yang murtad tetap menjadi objek talak dari suaminya yang muslim
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Asjmuni, Abdurrahman Manhaj Tarjih Muhammadiyah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta: 2003, Cet. II
Djazuli, Fiqih Jinayat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 1997, Cet. II
Al-Imrani, Yahya, Al-Bayan fii Mazhab Imam Asy-Syafi'i, Muhaqqiq : Qashim Muhammad An-Nuuri, Daar Al-Minhaj, Libanon 1421 H, Cet 1 jilid IX
Ghufron, A. Mas`adi, Metodologi Pembaharuan Hukum Islam, PT Raja Grafindo Jakarta, Persada, 1997
Kamali, Muhammad Hashim, Punishment in Islamic Law, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1977 Terjamahan, Ajib Mas` adi,Cet. II,
Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, buku II. Direktorat Jendral Peradilan Agama, Jakarta: 2011
Rahman,Fadhlur, Islam and Modernitas: Tranformation of An Intellectual Tradition, Univercity Press, Chicago and London, 1982
Sabiq, Sayyid, Fiqh As-Sunnah, Daar Al-Fikr, Beirut, 1983
_________Fiqh Sunnah, terjemah M. Thalib, PT Alma`arif, Bandung,1978 jilid 8
Syalthauth, Mahmouth, Al Fatawa, Darul Fiqri, Beirut, 1991Cet, VII, Juz II
Suparto,Wijoyo, Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasi, Airlangga University Press, Surabaya, 1997
Zaidan Abdul Karim, al-Wajiz, terjemahan Muhyiddin Mas Rida, Lc. Pustaka Al-Kautsar, Jakarta Timur, 2008
Az-Zuhaily,Wahbah, Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, Darul Fiqri, Beirut, 1996. Juz VII
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i4.2558
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.










